Pasal 3 Perda Nomor 6 Tahun 2008, menetapkan Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur Pendukung tugas Kepala Daerah termasuk didalamnya Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersipat spesifik dengan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugas dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pelaksanaan tugas pokok, melakukan penyusunan dan melaksanakan kebijakan dibidang pengelolaan fungsi lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan dengan fungsi Perumusan, Pengkoordinasian, Pembinaan dan Pelaksanaan Tugas meliputi bidang-bidang :
- Pengembangan kelestarian lingkungan hidup
- Penanganan pencemaran dan AMDAL
- Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan
- Teknis Laboratorium Pengujian Lingkungan Hidup
Jabatan Struktural Organisasi
Jabatan struktural organisasi tergambar dan terurai pada bagan tersebut dibawah ini :
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
KANTOR LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
KANTOR LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN
Uraian Tugas Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan adalah sebagai berikut :
a. Menyusun dan menetapkan Renstra Kantor;
b. Menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Satuan Kerja Kantor;
c. Mengkoordinasikan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Kantor dengan Bupati melalui Sekretaris Daerah;
d. Mengkoordinasikan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Kantor dengan Instansi terkait;
e. Mengkoordinasikan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Kantor dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi di lingkup Kantor;
f. Melakukan pembinaan dan pengembangan pegawai di lingkup Kantor;
g. Mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi sesuai dengan tugasnya;
h. Mengarahkan dan menetapkan kebijakan Kantor;
i. Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Kantor;
j. Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis di lingkup Kantor;
k. Menerima dan menindak lanjuti informasi dan data di lingkup Kantor;
l. Menyiapkan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengendalian dampak lingkungan serta kebersihan dan pertamanan;
m. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, menyelenggarakan pembinaan dan penataan metode pengembangan peran serta masyarakat dalam melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan;
n. Membangun kerjasama dengan pihak penerima manfaat bidang lingkungan hidup;
o. Membuat telaahan staf dan memberikan pertimbangan kepada atasan;
p. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
q. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor;
r. Mengevaluasi pelaksanaan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Kantor secara berkala;
s. Menyusun Laporan secara berkala bulanan dan tahunan serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) terhadap pelaksanaan kegiatan Kantor; dan
t. Melakukan penilaian terhadap hasil dan prestasi kerja dalam DP3.
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyaitugasmelaksanakan urusan umum dan ketatalaksanaan bidang kepegawaian, keuangan serta perencanaan Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
.
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah sebagai berikut :
a. Mengkaji dan merumuskan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sub Bagian Tata Usaha;
b. Mengkoordinasikan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sub Bagian Tata Usaha dengan Kepala Kantor dan para Kepala Seksi Lingkup Kantor;
c. Membina dan mengkoordinasikan tugas-tugas di lingkup Sub Bagian Tata Usaha;
d. Membantu Kepala Kantor dalam pembinaan dan pengembangan pegawai di lingkup Sub Bagian Tata Usaha;
e. Melaksanakan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sub Bagian Tata Usaha;
f. Mengkompilasi dan mengakselerasi rancangan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja dari masing-masing Seksi dalam lingkup Kantor;
g. Membantu Kepala Kantor mengkompilasi, mengakselerasi dan merumuskan Penetapan Kinerja dari Seksi-Seksi menjadi Penetapan Kinerja Kantor Arsip dan Perpustakaan;
h. Menghimpun dan mengelola administrasi data dan informasi Kantor;
i. Menyelenggarakan pembinaan kegiatan kehumasan di lingkup Kantor;
j. Menyelenggarakan dan menetapkan pengalokasian perlengkapan Kantor;
k. Menyelenggarakan dan menata Tata Naskah dan Ketatalaksanaan Kantor;
l. Menyiapkan bahan koordinasi dalam melaksanakan tugas Kantor dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada unsur di lingkup Kantor serta menyiapkan rencana biaya operasional Kantor;
m. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kantor dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bagian Tata Usaha;
n. Mengumpulkan bahan koordinasi dalam penyusunan dan pengendalian program kerja Kantor;
o. Menghimpun, mengolah, menggandakan dan menyimpan dokumen perencanaan dan laporan Kantor secara rapi;
p. Menyelenggarakan urusan perencanaan dan pelaporan, umum, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian, surat menyurat dan rumah tangga Kantor;
q. Menyiapkan dan mengkoordinasikan urusan anggaran Kantor setiap tahunnya kepada instansi terkait;
r. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor;
t. Melaksanakan pengurusan administrasi perjalanan dinas;
u. Melaksanakan tugas-tugas lain yang tidak tercakup pada setiap Seksi di lingkup Kantor;
v. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya;
w. Membuat telaahan staf kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
x. Mengevaluasi pelaksanaan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Sub Bagian Tata Usaha secara berkala;
y. Membantu Kepala Kantor dalam penyusunan laporan secara berkala dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kantor; dan
z. Menyelenggarakan penyusunan laporan Sub Bagian Tata Usaha secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;
Seksi Pengembangan Kelestarian Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu Kepala Kantor dalam menyelenggarakan pembinaan kelestarian lingkungan.
Uraian Tugas Kepala Seksi Pengembangan Kelestarian Lingkungan adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan rancangan Renstra Seksi;
b. Menyiapkan rancangan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi;
c. Mengkoordinasikan rancangan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi Pengembangan Kelestarian Lingkungan dengan Kepala Kantor dan para Kepala Seksi dalam lingkup Kantor;
d. Membina dan mengkoordinasikan tugas-tugas di lingkup Seksi;
e. Membantu Kepala Kantor dalam pembinaan dan pengembangan pegawai dalam lingkup Seksinya;
f. Melaksanakan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi;
g. Melaksanakan pengkajian dan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas Seksi Pengembangan Kelestarian Lingkungan;
h. Melaksanakan pemantauan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan SOP Seksi;
i. Melakukan penilaian terhadap analisis mengenai dampak lingkungan bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup di kabupaten, sesuai dengan standar, norma, dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;
j. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, pengelolaan kualitas air, dan pengawasan atas pengendalian kerusakan lahan/tanah akibat kegiatan/jenis usaha dalam wilayah Kabupaten;
k. Melakukan usaha pengembangan kelestarian lingkungan untuk mencegah kerusakan lahan/tanah dan pencemaran air;
l. Menyiapkan konsep telaahan staf dan pertimbangan kepada atasan;
m. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Kelestarian Lingkungan;
o. Mengevaluasi pelaksanaan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi secara berkala;
p. Membantu Kepala Kantor dalam menyusun laporan secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan Seksi; dan
q. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya;
Seksi Penanganan Pencemaran dan Amdal dipimpin oleh seorang Kepala seksi, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah akibat kebakaran hutan dan/atau lahan,dan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomassa.
Uraian Tugas Kepala Seksi Penanganan Pencemaran dan Amdal adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan rancangan Renstra Seksi;
b. Menyiapkan rancangan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi;
c. Mengkoordinasikan rancangan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi Penanganan Pencemaran dan Amdal dengan Kepala Kantor dan para Kepala Seksi dalam lingkup Kantor;
d. Membina dan mengkoordinasikan tugas-tugas di lingkup Seksi;
e. Membantu Kepala Kantor dalam pembinaan dan pengembangan pegawai dalam lingkup Seksinya;
f. Melaksanakan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi;
g. Melaksanakan pengkajian dan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas Seksi Penanganan Pencemaran dan Amdal;
h. Melaksanakan pemantauan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan SOP Seksi;
i. Melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 skala kabupaten;
j. Melakukan pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 pada skala kabupaten;
k. Melakukan pengawasan pelaksanaan sistem tanggap darurat skala kabupaten;
l. Melakukan pengawasan penanggulangan kecelakaan pengelolaan limbah B3 skala kabupaten;
m. Mengelola izin pengumpulan limbah B3 pada skala kabupaten kecuali minyak pelumas/oli bekas;
n. Menetapkan kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup skala kabupaten yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
q. Melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan/atau lahan skala kabupaten;
r. Melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang berdampak atau diperkirakan dapat berdampak skala kabupaten;
s. Melakukan pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan skala kabupaten;
t. Menetapkan kriteria baku kerusakan lahan dan/atau tanah kabupaten untuk kegiatan pertanian, perkebunan dan hutan tanaman berdasarkan kriteria baku kerusakan tanah nasional;
u. Menetapkan kondisi lahan dan/atau tanah;
v. Melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan lahan dan/atau tanah akibat kegiatan yang berdampak atau yang diperkirakan dapat berdampak skala kabupaten;
w. Melakukan pengaturan pengendalian kerusakan lahan dan/atau untuk produksi biomassa skala kabupaten;
x. Melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat bencana skala kabupaten;
y. Menetapkan kawasan yang beresiko rawan bencana skala kabupaten;
z. Menetapkan kawasan yang beresiko menimbulkan bencana lingkungan skala kabupaten;
aa. Menyiapkan konsep telaahan staf dan pertimbangan kepada atasan;
bb.Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan dan Pengendalian;
cc. Mengevaluasi pelaksanaan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi secara berkala;
dd. Membantu Kepala Kantor dalam menyusun laporan secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan Seksi; dan
ee. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya;
Seksi Kebersihan dan Pertamanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu Kepala Kantor dalam menyelenggarakan pembinaan dibidang kebersihan dan penataan pertamanan.
Uraian Tugas Kepala Seksi Kebersihan dan Pertamanan adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan rancangan Renstra Seksi;
b. Menyiapkan rancangan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi;
c. Mengkoordinasikan rancangan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi Kebersihan dan Pertamanan dengan Kepala Kantor dan para Kepala Seksi dalam lingkup Kantor;
d. Membina dan mengkoordinasikan tugas-tugas di lingkup Seksi;
e. Membantu Kepala Kantor dalam pembinaan dan pengembangan pegawai dalam lingkup Seksinya;
f. Melaksanakan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi;
g. Melaksanakan pengkajian dan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas Seksi Kebersihan dan Pertamanan;
h. Melaksanakan pengkajian, inovasi teknis pengelolaan persampahan;
i. Melaksanakan penyuluhan dan mendorong kepedulian masyarakat tentang kebersihan ;
j. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian operasi pengelolaan persampahan dan pembuangan sampah, pengangkutan sampah serta penataan, pengaturan dan aktifitas operasi TPA;
k. Melaksanakan adminitrasi pembersihan selokan dan saluran serta penyapuan jalan;
l. Menyusun dan merumuskan penataan taman dan penghijauan taman;
m. Menginventarisasi pohon pelindung dan membuat daftar klasifikasi pohon sesuai kebutuhan;
n. Memelihara, mengawasi, mengendalikan pelestarian pohon dan tanaman;
o. Menyusun lokasi rencana penghijauan, pembibitan dan penanaman serta pembersihan taman;
p Menyiapkan konsep telaahan staf dan pertimbangan kepada atasan;
q Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya;
r Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tugas Seksi Kebersihan dan Pertamanan; dan
s Mengevaluasi pelaksanaan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Seksi secara berkala;