Pada artikel kali ini kita akan mempelajari banyak tentang sistem pembayaran. Semoga artikel dibawah ini dapat membantu kamu dalam memahami lebih dalam mengenai sistem pembayaran.
Pembayaran merupakan salah satu aktivitas penting pada setiap transaksi
dalam kegiatan ekonomi. Dengan perkembangan teknologi yang semakin
pesat, semakin banyak dan semakin besarnya nilai transaksi serta risiko,
dibutuhkan adanya sistem pembayaran dan alat pembayaran yang cepat,
lancar dan aman.
Keberhasilan sistem pembayaran akan dapat mendukung
perkembangan sistem keuangan dan perbankan. Sebaliknya ketidaklancaran
atau kegagalan sistem pembayaran akan memberikan dampak yang kurang baik
pada kestabilan perekonomian.
Selanjutnya pada bab ini kita akan
membahas tentang sistem pembayaran yang meliputi sejarah perkembangan
sistem pembayaran, peran dan tugas Bank Indonesia dalam sistem
pembayaran dan Alat pembayaran yang meliputi Alat pembayaran tunai dan
alat pembayaran non tunai.
A. SISTEM PEMBAYARAN
1. Pengertian Sistem Pembayaran
Pembayaran
adalah aktivitas pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang
timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Pembayaran ini terjadi setiap hari,
melibatkan ribuan transaksi ekonomi yang beraneka ragam, seperti
seperti jual beli barang dan jasa, pembelian dan pelunasan kredit,
melibatkan miliaran rupiah dengan berbagai alat pembayaran seperti
pembayaran tunai dengan uang kartal, Cheque, Bilyet Giro, Wesel dan
lain-lain.
Proses pembayaran memang mudah dan sederhana, tetapi bisa
juga kompleks dan sulit tergantung dari kompleks tidaknya transaksi
ekonomi yang terjadi. Pembayaran secara umum dapat diartikan sebagai
“pindahnya kepemilikan hak atas dana dari pembayar kepada penerimanya”.
Atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pembayaran adalah
perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang
secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa secara
berlawanan.
Pembayaran bukanlah sebagai suatu proses yang
berdiri sendiri, yang terjadi secara spontan tanpa ada kaitannya dengan
transaksi lain, sebab setiap pembayaran merupakan realisasi dari suatu
transaksi ekonomi. Pembayaran dapat dilakukan secara tradisional
sederhana yang tidak memerlukan jasa bank, atau suatu proses yang cukup
rumit, dimana lembaga perbankan mempunyai peran yang sangat penting dan
memerlukan jasa-jasa perantara karena tanpa jasa perantara tidak dapat
terlaksana dengan aman cepat dan efisien.
Secara etimologi, kata
sistem berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Systemo”, sedangkan dalam
Bahasa Inggris dikenal dengan “System” yang mempunyai satu pengertian
yaitu sehimpunan komponen atau bagian yang saling berhubungan secara
teratur dan merupakan satu keseluruhan yang tidak terpisahkan.
Lalu
apa itu sistem pembayaran? Pengertian sistem pembayaran yang lebih
lengkap sebagaimana definisi sistem pembayaran menurut UU No.23/1999
tentang Bank Indonesia pasal 1 angka 6:
“Sistem yang mencakup
seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk
melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul
dari suatu kegiatan ekonomi”.
Sistem Pembayaran adalah tata-cara atau
prosedur yang saling berkaitan dalam pemindahan sejumlah nilai uang
(alat pembayaran) dari satu pihak ke pihak lain yang terjadi karena
adanya transaksi ekonomi. Adapun tata-cara atau prosedur yang digunakan
dalam pemindahan dana ini bermacam-macam dari cara-cara yang paling
sederhana sampai dengan sistem pemindahan nilai uang secara elektronik
seperti saat ini. Tentu saja dalam sistem pembayaran ini akan melibatkan
berbagai lembaga sebagai perantara yang memberikan jasa dalam hal
penyelesaian pembayaran tersebut.
2. Lembaga yang Terkait dalam Sistem Pembayaran di Indonesia
Pelaksanaan
sistem pembayaran melibatkan lembaga-Jembaga yang secara langsung
maupun tidak langsung berperan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.
Secara umum, lembaga-Iembaga yang terlibat dalam sistem pembayaran
meliputi antara lain bank sentral, bank, dan lembaga bukan bank, seperti
kantor pos, lembaga kliring, pasar modal, lembaga penerbit kartu
kredit, lembaga penyedia jasa jaringan komunikasi dibidang sistem
pembayaran, dan lembaga terkait sistem pembayaran lainnya. Masing-masing
lembaga tersebut mempunyai peranan yang berbeda dalam penyelenggaraan
sistem pembayaran.
3. Peran Sistem Pembayaran dalam Perekonomian
Betapa
pentingnya peranan sistem pembayaran bagi suatu perekonomian.
Pentingnya sistem pembayaran bagi perekonomian secara sederhana dapat
dianalogikan ibarat saluran darah dalam tubuh manusia, dan tubuh manusia
diibaratkan sebagai perekonomian. Jika peredaran darah melalui saluran
tersebut lancar, maka darah yang berisi energi dan zat yang dibutuhkan
akan tersalurkan keseluruh organ tubuh dengan baik, sehingga orang akan
sehat. Demikian pula sistem pembayaran. Adanya mekanisme sistem
pembayaran yang dapat berjalan dengan lancar akan berpengaruh terhadap
maju-mundurnya ekonomi suatu negara.
Peran sistem pembayaran dalam
perekonomian semakin hari semakin penting seiring dengan semakin
meningkatnya volume dan nilai transaksi, serta sejalan dengan pesatnya
perkembangan teknologi. Dengan semakin meningkatnya transaksi dalam
kegiatan ekonomi maka risiko yang ditimbulkan menjadi semakin besar.
Oleh karena itu adanya gangguan pada sistem perekonomian dapat
membahayakan stabilitas sistem dan pasar keuangan secara keseluruhan.
Akibatnya
dapat disimpulkan bahwa peranan sistem pembayaran sangat penting dalam
suatu perekonomian. Sistem pembayaran akan berperan sebagai penjaga
stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan
moneter; serta sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi suatu
negara. Untuk itu, sistem pembayaran perlu diatur dan diawasi dengan
baik agar sistem pembayaran berjalan dengan aman dan lancar.
4. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang
Bank Indonesia Bab III disebutkan bahwa Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
adalah seabagi berikut :
Pasal 7. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pasal 8. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur dan mengawasi Bank.
Dalam
Undang-Undang No.23 tahun 1999 tetang Bank Indonesia dinyatakan secara
tegas, bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, disamping dua tugas pokok lainnya yaitu
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan
mengawasi bank.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank
Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni
keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen. Aman
berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas,
risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan
baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip efisiensi
menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan
secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah
karena meningkatnya skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan akses
yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya
praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat
pemain lain untuk masuk. Terakhir adalah kewajiban seluruh
penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek
perlindungan konsumen. Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga
yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran
diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di
masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean
money policy.
B. UANG
1. Pengertian uang
Uang
merupakan bagian yang demikian besar dalam kehidupan kita sehari-hari.
Kita mengejar uang tanpa kenal lelah, meskipun mungkin kita jarang
berpikir mengenai apa uang itu yang sebenarnya, dan bagaimana perannya
sebagai pelumas aktivitas perekonomian.
Uang adalah segala sesuatu yang merupakan media pertukaran atau alat pembayaran yang diterima secara umum.
Semula
uang merupakan komoditi, kemudian berevolusi dalam bentuk mata uang
kertas dan cek. Tetapi bagaimanapun bentuk uang itu secara hakikat sama
saja, sebagai alat pembayaran dalam pertukaran baik barang maupun jasa.
Sistem keuangan modern kita sekarang ini menggunakan mata uang, cek,
mesin uang otomatis (ATM). Sistem ini tidak muncul dalam sesaat tetapi
berevolusi sepanjang masa.
Agar uang dapat diberlakukan sebagai alat
tukar dalam per ekonomian, uang harus memenuhi dua syarat sekaligus.
Pertama, uang harus dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya.
Syarat ini disebut syarat psikologis. Kedua, syarat yang berkaitan
dengan kondisi fisik dan teknis uang, yang disebut dengan syarat teknis.
Syarat teknis uang meliputi:
1. Tahan Lama. Tahan lama dalam artian tidak mudah rusak.
2.
Nilainya Stabil. Nilainya stabil dalam artian nilai sekarang sama
dengan nilai yang akan datang. Dengan demikian masyarakat percaya bahwa
menyimpan uang tidak akan merugikan.
3. Mudah Dibawa-bawa. Mudah
dibawa-bawa dalam artian jika melakukan transaksi dalam jumlah yang
besar pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran.
4.
Dapat Dibagi-bagi. Dapat dibagi-bagi dalam artian pada saat melakukan
transaksi sekecil apapun uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak
berkurang.
5. Jumlahnya mencukupi. Jumlahnya mencukupi dalam
artian jumlah yang diperlukan dapat mendukung seluruh transaksi yang
terjadi.
Selain dilihat dari syarat teknis dan syarat psikologis,
sepanjang sejarah manusia terdapat banyak bentuk uang dan cara yang
digunakan agar dapat bertransaksi. Berikut ini adalah sejarah transaksi
manusia berdasarkan alat tukar yang digunakan.
2. Sejarah Uang
Uang
adalah produk yang dihasilkan oleh perekonomian itu sendiri. Semakin
maju suatu perekonomian semakin membutuhkan sarana pertukaran yang mampu
melayani perekonomian itu sendiri. Dengan demikian mungkin uang yang
ada sekarang ini akan terus mengalami perubahan baik bentuk maupun
fungsinya sesuai perkembangan perekonomian dan perkembangan peradaban
manusia.
a). Pra Barter
Berdasarkan
sejarahnya, mula-mula manusia hidup dengan menghasilkan sendiri segala
apa yang ia butuhkan. Dalam keadaan ini masyarakat belum memerlukan
tukar menukar sesamanya. Masyarakat masih diliputi suasana kekeluargaan
dan disebut masyarakat yang bercorak komunalistis. Apa yang mereka
hasilkan, mereka makan sendiri, dengan demikian kegiatan produksi dan
konsumsi masih menjadi satu, artinya mereka yang memproduksi dan
merekalah yang mengkonsumsi. Sampai pada suatu saat manusia merasakan
bahwa tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi sendiri atau apa yang
dihasilkannya tidak semuanya dipakai untuk memenuhi kebutuhannya
sendiri. Pada saat itulah mulai ada pertukaran antara suatu rumah
tangga/kelompok dengan rumah tangga/kelompok lain. Pertukaran yang
mula-mula dilakukan dalam natura dengan cara barter.
b). Barter
Pada
masa pertukaran dilakukan dalam natura, perdagangan dilakukan dengan
cara langsung menukarkan barang dengan barang (barter). Pada awalnya
cara seperti ini memang dapat berlangsung untuk beberapa jenis barang
saja, tetapi dalam masyarakat yang lebih maju, yang sudah mengenal
spesialisasi, cara pertukaran barter semakin tidak sesuai lagi karena
mengandung kelemahan seperti:
a. Sulit menemukan tandingan yang
cocok, baik jumlah barang yang akan ditukarkan, nilai barang maupun
kesediaan orang lain untuk menukarkan.
b. Kalaupun cocok itu hanya
secara kebetulan, sehingga cara barter tidak mungkin dijadikan dasar
perencanaan pertukaran selanjutnya.
c. Pekerjaan itu banyak memakan waktu dan tenaga.
d.
Kesulitan-kesulitan dalam perdagangan innatura tadi mendorong manusia
untuk menemukan cara pertukaran yang lebih praktis yaitu dengan
menggunakan alat tukar, misalnya barang A ditukarkan dengan alat
tertentu kemudian alat terebut ditukarkan dengan barang B. Mula-mula
alat tukar tersebut masih sederhana yaitu berupa barang-barang yang
disenangi oleh masyarakat. Barang-barang yang telah disepakati sebagai
alat tukar inilah yang disebut sebagai uang benda.
c). Uang benda
Uang
benda adalah barang yang disukai oleh setiap orang dan diterima oleh
semua pihak sebagai alat penukar (generally acepted). Macam-macam barang
yang pernah dipakai sebagai uang benda antara lain: kerang, ternak,
batu intan, perhiasan, garam, senjata, tembakau, dan teh. Pada mulanya
uang benda tersebut berfungsi sebagai alat untuk mempermudah pertukaran
barang dengan barang tetapi akhirnya uang benda tersebut berkembang
sebagai alat pengukur nilai barang dan jasa, misalnya sehelai kain
sarung dinilai sama dengan 10 kg beras ditukar dengan seekor kambing
yang dinilai sama dengan 300 kg beras sehingga untuk mendapatkan seekor
kambing diperlukan 30 potong kain sarung (300: 10 = 30). Sampai pada
suatu saat disadari bahwa tukar menukar dengan uang benda dirasakan
tidak memuaskan. Uang benda sulit dipecah-pecah menjadi satuan yang
lebih kecil untuk memenuhi keperluan yang kecil-kecil, selain itu untuk
keperluan yang besar membawa uang benda dirasakan kurang praktis dan
merepotkan. Karena itu orang mencari barang yang lebih praktis sebagai
alat pembayaran. Akhirnya logam mulia (khususnya emas dan perak) yang
paling banyak dipakai karena memenuhi semua syarat-syarat uang.
d). Uang Logam
Uang
logam yang dibuat dari emas dan perak telah mulai digunakan sejak abad
ketujuh sebelum Masehi. Pada awalnya bentuk uang ini belum diatur
sedemikian rupa sehingga orang bebas untuk membuat dan meleburnya. Untuk
setiap kali membuat uang, orang harus menimbang, dan menentukan
kadarnya untuk menentukan nilainya. Karena hal ini merepotkan maka
lambat laun akhirnya mata uang dibuat/ditempa oleh raja-raja/penguasa
setempat. Potongan¬-potongan logam mulia yang dijadikan mata uang diberi
bentuk tertentu dan diberi tanda atau cap resmi sebagai jaminan kadar
dan beratnya dan diberi angka untuk menentukan nilainya. Nilai bahan
uang (emas/perak yang termuat di dalam mata uang) disebut nilai
instrinsik, sedangkan angka yang dicap pada mata uang untuk menyatakan
nilainya disebut nilai nominal.
e). Uang Tanda
Untuk
keperluan sehari-hari, diperlukan uang yang bernilai satuan kecil. Untuk
itu pada umumnya digunakan logam lain seperti perak dan perunggu untuk
dibuat uang yang bernilai kecil. Dengan demikian ada dua atau tiga macam
uang logam yang beredar sebagai alat pembayaran, yaitu mata uang emas
dan mata uang perak/perunggu.
Dengan terbentuknya negara-negara
nasional, berbagai bentuk dan macam mata uang akhirnya diseragamkan.
Mata uang yang resmi dijadikan mata uang standar yang ditetapkan
nilainya berdasarkan undang-undang. Karena banyak negara menggunakan
emas sebagai bahan pembuat mata uang standar, maka kita mengenal adanya
standar emas.
Semula nilai instrinsik dengan nilai nominalnya pada
setiap mata uang besarnya sama sehingga disebut uang bernilai penuh atau
full bodied money, sebagai contoh 1 pounsterling dari Inggris semula
mengandung emas seberat 7,322 gram emas murni. Keadaan ini berubah
ketika pemerintah mulai mengedarkan uang yang nilai resminya menyimpang
(lebih tinggi) dari nilai bahannya. Namun demikian masyarakat tetap mau
menerima uang tersebut karena pemerintah menjamin dengan undang-undang
dan pemerintah mau menerima sebagai pembayaran pajak. Uang yang nilai
nominalnya lebih besar dan pada nilai instrinsiknya disebut uang tanda
(token money). Bentuk uang ini pertama kali diedarkari di Inggris pada
tahun 1816.
Ketika uang tanda sudah diterima masyarakat, pada saat
itu pula pemerintah dan dunia perbankan mulai mengedarkan uang kertas
yang sama sekali tidak mempunyai nilai instrinsik, dengan demikian
kaitan antara nilai uang dengan nilai bahannya sudah lepas sama sekali.
f). Uang Kertas
Untuk
menyelesaikan transaksi-transaksi dalam jumlah yang besar penggunaan
uang yang terbuat dan logam mulia banyak mengalami kesulitan, antara
lain:
a. membawa uang logam dalam jumlah besar merupakan beban berat.
b. memerlukan biaya transportasi yang besar dan risiko yang tinggi.
c. persediaan logam emas tidak mencukupi lagi untuk volume perdagangan yang semakin besar.
Atas
kesulitan tersebut kemudian beredarlah uang kertas. Peristiwa awalnya
terjadi sekitar abad ke-16, yang dimulai oleh tukang-tukang emas yang
berada di London (Inggris), Amsterdam (Belanda), dan Atwerpen de Leuven
(Belgia) yang bersedia menerima titipan uang emas dan uang perak
(kemudian berkembang menjadi bank). Sebagai tanda penitipan diberikan
tanda deposito yang dikenal dengan Goldsmith’s note. Goldsmith’s note
tersebut merupakan bukti bahwa tukang emas mempunyai hutang. Lambat laun
tanda deposito itu diterima sebagai alat pembayaran atau menjadi uang
kertas. Goldsmith’s note ini dijamin oleh 100% emas dan merupakan bentuk
asli uang kertas bank.
Dewasa ini kaitan antara emas
dengan uang kertas sudah hampir lepas sama sekali (uang kertas sudah
tidak mewakili sejumlah emas). Masyarakat mau menerima uang kertas hanya
atas dasar kepercayaan bahwa uang kertas dijamin oleh pemerintah
berdasarkan undang-undang sebagai alat pembayaran yang syah. Itulah
sebabnya uang kertas dinamakan uang fiducio (kepercayaan). Di Indo¬nesia
hanya ada satu bank yang berhak mengedarkan uang kertas yaitu Bank
Indone¬sia sebagai Bank Sirkulasi atau Bank Sentral.
Dengan berlakunya uang kertas terdapat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh antara lain:
a. biaya pembuatan uang kertas relatif murah dibandingkan mencetak uang logam,
b. pengiriman uang kertas dalam jumlah besar lebih mudah,
c. penggunaan logam mulia dapat lebih meluas,
d. penambahan jumlah uang sesuai keperluan dapat dilaksanakan dengan cepat, sehingga tidak mengganggu pasar.
g). Uang Giral (Deman Deposits)
Rupanya
perkembangan perekonomian menuntut adanya tata cara dan alat pembayaran
yang semakin aman, cepat, dan praktis. Pemakaian uang kertas dirasakan
kurang mampu melayani perkembangan perekonomian yang pesat dewasa ini,
sebab untuk transaksi yang besar pengiriman uang kertas memerlukan
pengamanan yang ketat, sehingga resiko kerusakan dan kehilangan semakin
besar, dan dianggap kurang praktis. Untuk itulah disamping uang kertas
juga beredar uang giral, seperti cek, giro, kartu kredit serta alat
pembayaran lain yang berfungsi sebagai uang.
Uang giral adalah uang
yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) di bank yang
dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan dengan menggunakan cek,
bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer). Uang ini
hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai
hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya
dibayar dengan uang ini.
Uang giral dapat terbentuk antara lain :
1.
Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas
nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku giro bilyet. Uang
tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran
utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank
dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas
disebut primary deposit.
2. Karena transaksi surat berharga. Uang
giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank,
selanjutnya bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut
sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.
3.
Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat
diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan
menggunakan uang giral adalah (1) Memudahkan pembayaran karena tidak
perlu menghitung uang, (2) Alat pembayaran yang dapat diterima untuk
jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang
ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro), (3) Lebih aman
karena risiko
uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilaporkan ke bank
yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
3. Fungsi Uang
Sejarah
perkembangan peradaban manusia menunjukkan bahwa uang memiliki peranan
strategis dalam perekonomian terutama karena fungsi utamanya sebagai
alat tukar dan satuan hitung menjadi alat pembayaran, alat penyimpan
kekayaan, dan fungsi lain dalam pendorong kegiatan ekonomi. Secara garis
uang mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1) Fungsi asli
a. Uang sebagai alat tukar (medium of exchange).
Fungsi
uang sebagai alat untuk mempermudah pertukaran merupakan fungsi asli.
Fungsi ini menggantikan cara pertukaran secara barter yang mempunyai
banyak kelemahan. Sebelum pertukaran menggunakan uang (barter) barang
secara langsung ditukar dengan barang: Setelah menggunakan uang, sesuatu
benda ditukar terlebih dahulu dengan uang, selanjutnya uang tersebut
ditukar untuk berbagai barang/jasa yang diinginkan. Untuk saat ini
memang masih ada masyarakat yang masih melakukan pertukaran secara
barter, terutama di daerah-daerah pedalaman, namun demikian pertukaran
tersebut sudah menggunakan perhitungan dengan satuan hitung uang.
b. Uang sebagai satuan hitung (unit of account)
Di
Indonesia semua barang yang bernilai ekonomi dinyatakan harganya dengan
satuan rupiah. Dalam hal ini uang berfungsi sebagai alat untuk
menghitung nilai suatu barang, misalnya: sepasang sepatu harganya Rp
40.000,00 ini berarti kita memakai rupiah sebagai satuan hitung untuk
menyatakan nilai sepatu. Sebagai satuan hitung untuk menyatakan nilai
sepatu. Dengan cara demikian kita dapat dengan mudah membandingkan nilai
berbagai barang dan jasa satu sama lain. Bagaimana kita dapat menjumlah
berbagam macam hasil produksi nasional apabila tidak ada uang sebagai
satuan hitung. Dengan menggunakan uang kita dapat menjumlahkan 3 juta
ton beras + 1 ton gula + 1 juta meter tekstil dan hasil produksi lam
yang mempunyai satuan yang berbeda-beda.
Dari fungsi asli uang di atas selanjutnya fungsi uang berkembang menjadi fungsi turunan (tambahan).
2) Fungsi turunan (tambahan)
Sesuai
dengan kemajuan perekonomian, peranan uangpun ikut berkembang. Jika
semula uang hanya digunakan sebagai alat tukar dan sebagai alat satuan
hitung, maka fungsi uang berkembang menjadi alat pembayaran, alat
penyimpan kekayaan, alat pemindah kekayaan, dan sebagai alat pendorong
kegiatan ekonomi.
a. Uang sebagai alat pembayaran (means of payment )
Perkembangan
lebih lanjut uang tidak hanya sebagai alat pertukaran dan satuan hitung
saja tetapi berkembang menjadi alat pembayaran yang kita jumpai dalam
kehidupan sehari-hari seperti membayar pajak kepada negara, membayar
denda, membayar gaji/upah, melunasi hutang. Demikian fungsi uang
berkembang sebagai alat pembayaran yang syah yang dilindungi
undang-undang.
b. Uang sebagai alat penyimpan kekayaan (store of wealth)
Kita
dapat menyimpan kekayaan dalam bentuk barang, tetapi barang-barang
tersebut akan terkena rusak dan memerlukan ruangan yang banyak. Buah
mangga yang sudah masak di kebun akan menjadi busuk bila dibiarkan
sehingga kekayaan kita akan hilang, dengan menjual mangga tersebut ke
pasar maka kita dapat menyimpan dan memindahkan kekayaan kita dalam
bentuk uang. Dengan demikian uang berfungsi sebagai alat untuk menyimpan
dan memindahkan kekayaan. Dengan uang kita bebas membeli barang/jasa
apa yang kita inginkan dan kita tidak terikat oleh waktu kapan kita akan
menggunakannya. Hal ini merupakan alasan mengapa orang lebih suka
menyimpan uang daripada menyimpan barang. Tetapi dalam keadaan inflasi
uang disimpan akan berkurang nilainya, sehingga dalam keadaan inflasi
orang akan lebih suka menyimpan kekayaan dalam bentuk barang seperti
emas, tanah atau rumah daripada uang.
c. Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Dalam
keadaan nilai uang stabil, orang akan lebih suka menggunakan uangnya
dalam kegiatan ekonomi untuk mendapatkan laba dari hasil investasinya.
Harapan untuk mendapatkan laba ini akan mendorong orang untuk giat
bekerja dalam masyarakat, sehingga akan meningkatkan produktivitas dan
efisiensi. Adanya peningkatan produksi akan memperluas lapangan
pekerjaan, meningkatkan pendapatan, kesejahteraan masyarakat dan akan
meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih lanjut.
4. Jenis-Jenis Uang
Jenis uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat digolongkan berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut.
1. Berdasarkan Bahan (Material)
Jika dilihat dari bahan untuk membuatnya, jenis uang terdiri atas dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas.
a.
Uang logam adalah uang yang dibuat dari semacam logam tertentu dengan
berat dan kadar tertentu pula. Uang yang terbuat dari logam pada umumnya
memiliki nilai nominal kecil, yang dibuat dengan ciri-ciri khusus untuk
menghindari pemalsuan. Uang logam di Indonesia pada saat ini terdiri
atas uang yang bernilai nominal mulai dari 100,00; Rp200,00; Rp500,00;
dan Rp1.000,00
b. Uang kertas merupakan uang fiduciary (uang
kepercayaan), karena semua masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai
alat pembayaran, walaupun nilai intrinsiknya jauh lebih kecil daripada
nilai nominalnya. Uang kertas yang berlaku saat ini adalah mulai pecahan
1000 , 20000, 5000, 10000, 2000, 50000, dan seratus ribu
2. Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
Uang menurut lembaga atau badan pembuat yang menerbitkan atau membuatnya dapat dibedakan menjadi uang kartal dan uang giral.
a.
Uang kartal. Semua uang kertas ini dicetak oleh Perum Peruri
(Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) dan peredarannya
diatur oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, uang kertas tersebut
dinamakan uang kertas bank.
b. Uang giral. Uang giral adalah
simpanan atau deposito pada bank yang dapat diambil dengan menggunakan
cek, giro, atau surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic transfer),
yang dicetak atau dibuat oleh bank umum/bank komersial.
Uang giral yang beredar di masyarakat terdiri atas:
1)
cek, adalah perintah yang diterima dari pihak lain sebagai alat untuk
pembayaran, atau perintah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai,
2) giro, adalah alat untuk memindahkan uang giral ke rekening orang lain, tetapi tetap uang giral bukan uang tunai, dan
3) telegrafic transfer, adalah pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melalui bank.
3. Berdasarkan Nilainya
Pada
sebuah mata uang, kita mengenal nilai nominal dan nilai intrinsik.
Nilai nominal adalah nilai berupa angka yang tertera pada mata uang
tersebut, sedangkan nilai intrinsik yaitu nilai bahan pembuatan uang itu
sendiri. Berdasarkan nilai nominal dan nilai intrinsiknya, uang dapat
dibedakan sebagai berikut.
a. Uang bernilai penuh (full bodied money) artinya uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominal.
b.
Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau
uang bertanda (token money), artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih
kecil daripada nilai nominalnya.
4. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
Jenis uang berdasarkan kawasan dapat dibedakan sebagai berikut.
a.
Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu,
di luar negara tersebut mungkin berlaku dan mungkin tidak berlaku.
b.
Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu
negara, tetapi juga berlaku dan diakui di berbagai negara di dunia.
Misalnya uang dolar, poundsterling, yen, euro, dan sebagainya.
5. Unsur pengaman uang rupiah
Mata
Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Uang adalah alat
pembayaran yang sah.
Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
6. Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
7. Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
8. Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
9. Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH
Adapun
Ciri Rupiah Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011
Tentang Mata Uang. Memiliki Ciri Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri
khusus.
(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b. frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. nomor seri pecahan;
f.
teks " DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN
NILAI ... "; dan
g. tahun emisi dan tahun cetak.
(2) Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b. frasa "Republik Indonesia";
c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
d. tahun emisi.
(3)
Setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai
pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
(4) Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
6. Pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia
Pengelolaan
uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan pemerintah
meliputi kegiatan Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang
mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan
dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel.
PENGELOLAAN RUPIAH
Pasal 11
(1) Pengelolaan Rupiah meliputi tahapan:
a. Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan; dan f. Pemusnahan.
(2)
Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan
Pemerintah.
(3) Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga
yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/ atau Pencabutan
dan Penarikan Rupiah.
(4) Dalam melaksanakan Pengedaran Rupiah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menentukan nomor seri
uang kertas.
1. Instrumen pembayaran tunai
Pada
sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal,
yaitu uang kertas dan uang logam. Pembayaran tunai adalah pembayaran
dengan menggunakan uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam.
Uang
kertas adalah uang yang berbentuk lembaran yang terbuat dari bahan
kertas atau bahan lainnya yang menyerupai kertas (menurut penjelasa UU
No.23 th 1999 Tentang Bank Indonesia), Sedangkan uang logam adalah uang
yang terbuat dari logam emas atau perak yang memiliki nilai yang
cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenal, dan sifatnya tahan
lama.
Instrumen pembayaran tunai adalah mata uang yang berlaku di
Indonesia, yaitu Rupiah, yang terdiri dari uang logam dan uang kertas.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 23 Tabun
1999, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mencetak dan
mengedarkan uang ketas dan uang logam. Dalam kebijakan di bidang
pengedaran uang, Bank Indonesia berupaya untuk menyediakan uang yang
layak edar dan memenuhi kebutuhan masyarakat baik dari sisi
nominal maupun pecahannya.
Uang kertas Rupiah dalarn peredaran
terdiri dari denominasi (pecahan) 100, 500, 1.000, 5.000, 10.000,
20.000, 50.000, dan 100.000, sedangkan uang logam Rupiah dalam peredaran
terdiri dari denominasi 1, 5, 10, 25, 50, 100, 500, dan 1.000.
Penggunaan
uang kartal ini masih pada transaksi kecil-kecil di masyarakat. Untuk
transaksi yang bernilai besar-besar pada umumnya menggukan uang giral
seperti cek atau Bilyet Giro (pemindahbukuan). Menurut Bank Indonesia
pada tahun 2005, transaksi menggunakan uang kartal hanya sebesaa sebesar
43,3% dari seluruh jumlah uang yang beredar. Berikut ini disajikan
beberapa contoh instrumen pembayaran tunai berupa uang kertas dan uang
logam
a. Intrumen Pembayaran Tunai berbahan kertas
b. Intrumen Pembayaran Tunai berbahan logam
1. Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah
Dalam
melaksanakan tugas pokok di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia
selalu berupaya agar uang yang dikeluarkan dan diedarkan memiliki
ciri-ciri dan unsur pengaman yang cukup mudah dikenali oleh masyarakat
namun di pihak lain dapat melindungi uang dari unsur pemalsuan.
Keaslian
uang dapat dikenali melalui ciri-ciri yang terdapat baik pada bahan
yang digunakan untuk membuat uang (kertas, plastik atau logam), disain
dan warna masing-masing pecahan uang, maupun pada teknik pencetakan uang
tersebut. Dalam penetapan ciri-ciri uang dianut suatu prinsip bahwa
semakin besar nilai nominal uang maka semakin banyak unsur pengaman
(Secutiy Features) dari uang tersebut sehingga aman dari usaha
pemalsuan.
Security features selain berfungsi sebagai alat
pengamanan, baik dalam bentuk kasat mata maupun tidak kasat mata juga
memiliki beberapa fungsi lain, yaitu :
1. Fungsi estetika, agar uang tampak menarik.
2. Untuk membedakan antara satu pecahan dengan pecahan lainnya, atau antara satu mata uang dengan mata uang lainnya.
Unsur Pengaman pada Uang Kertas Rupiah
Unsur
pengaman pada uang kertas meliputi bahan uang dan teknik cetak.
Pemilihan unsur pengaman merupakan suatu aspek yang penting agar uang
sulit dipalsukan. Perlu disadari bahwa sulitnya uang untuk dipalsukan
tidak semata-mata tergantung pada unsur pengaman, tetapi juga
dipengaruhi oleh gambar disain, warna maupun teknik cetak.
Unsur
pengaman pada uang kertas Rupiah dapat dibedakan berdasarkan unsur
pengaman yang terbuka dan tidak terbuka. Kebanyakan unsur pengaman
adalah yang terbuka dan dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat.
Pendeteksian unsur pengaman tersebut dapat dilakukan dengan mata
telanjang (kasat mata), perabaan tangan (kasat raba), maupun dengan
menggunakan peralatan sederhana seperti kaca pembesar dan ultra violet.
Pendeteksian unsur pengaman yang tidak terbuka hanya dapat dilakukan
dengan suatu mesin yang memiliki sensor tertentu yang memiliki tingkat
kepastian dan kecepatan yang cukup tinggi untuk mengetahui unsur
pengaman tersebut.
Dalam melakukan pemilihan unsur pengaman uang kertas, pada umumnya mempertimbangkan 2 hal utama yaitu:
a. Semakin besar nominal pecahan diperlukan unsure pengaman yang lebih baik, kompleks, dan canggih.
b. Unsur pengaman yang dipilih didasarkan pada hasil penelitian dan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
Karakteristik Uang Logam Rupiah
Beberapa karakteristik tertentu yang perlu diperhatikan dalam uang logam Rupiah antara lain:
a. Setiap pecahan uang logam mudah dikenali baik secara kasat mata dan kasat raba.
b. Uang logam menggunakan bahan yang tahan lama dan tidak mengandung zat yang membahayakan.
c. Uang logam yang dikeluarkan dalam ukuran yang sesuai, tidak terlalu besar atau tidak terlalu berat.
d. Uang logam Rupiah berbentuk bulat, dengan bagian samping bergerigi atau tidak bergerigi.
Meskipun
tampak praktis, namun penggunakan uang kartal ternyata banyak kendala
dan kurang efisien, seperti besarnya biaya pembuatan dan pengelolaan
uang kartal, memiliki resiko yang besar karena pencurian dan perampokan,
memerlukan banyak waktu pada saat melakukan transaksi, belum lagi
maraknya kejahatan uang palsu .
Ketidak-nyamanan dan inefisien
memakai uang kartal, Bank Indonesia berinisiatif dan akan terus
mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat
pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS). Less Cash Society
adalah masyarakat yang lebih banyak menggunakan uang non tunai, seperti
cek, giro, bilyet, kartu debet, dan kartu kredit.
A. ALAT PEMBAYARAN NON-TUNAI
Di
Indonesia, instrumen pembayaran nontunai disediakan terutama oleh
sistem perbankan. Instrumen yang disediakan terdiri dari instrumen yang
berbasis warkat (Kertas), seperti cek, bilyet giro, nota debet, dan nota
kredit, atau alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti kartu
ATM, kartu debet, dan kartu kredit. Sedangkan untuk sistem transfer
tersedia sistem BI-RTGS dan sistem Kliring Nasional.
a. Alat Pembayaran berbasis warkat
Instrumen
berbasis warkat telah diatur dalam hukum dan dikenal dalam praktek
perbankan di Indonesia seperti Alat Pembayaran Cek dan Bilyet Giro
(BG), Nota Debet dan Nota Kredit .
1) Alat Pembayaran Cek dan Bilyet Giro (BG)
Cek
adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang
tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama"
maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat
diperdagangkan (negotiable paper).
Bilyet Giro (BG) adalah surat
perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan
sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang
yang disebutkan namanya.
Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat
pembayaran paling lama yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek
telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sementara
Bilyet Giro pertama kali diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank
Indonesia.
Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran umumnya
dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi
bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu
menggunakan Cek dan BG dalam melakukan pembayaran.
Cek dan Bilyet
Giro diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan di bank, khususnya
simpanan dalam bentuk rekening giro. Walaupun secara fisik Cek dan BG
terlihat sama, namun pada dasarnya terdapat beberapa perbedaan antara
Cek dan BG, seperti pencairan Cek dapat dilakukan secara tunai atau
melalui pemindahbukuan sementara BG hanya dapat dicairkan dengan
pemindahbukuan. Selain itu Cek, khususnya Cek atas unjuk dapat
dipindahtangankan sementara Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan.
Apa
manfaat Cek dan Bilyet Giro (BG)? Sebagai alat pembayaran Cek dan
Bilyet Giro (BG) dapat memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran
atas suatu transaksi ekonomi tertentu tanpa perlu membawa uang tunai
dalam jumlah banyak. Selain itu Khusus untuk bilyet giro, memberikan
fleksibilitas kepada pemilik rekening khususnya pengusaha dalam
pengelolaan cash flow dengan memberikan tanggal mundur pada Bilyet Giro.
Namun demikian meskipun banyak manfaat yang diperoleh, Cek dan
Bilyet Giro juga memiliki resiko antara lain, Risiko nama pemilik
rekening masuk dalam Daftar hitam Nasional karena menarik Cek dan Bilyet
Giro kosong, atau Risiko menerima Cek dan Bilyet Giro kosong bagi
masayarakat yang menerima pembayaran dengan Cek dan Bilyet Giro.
2) Nota Debet
Nota
Debet. Dalam peraturan kliring, nota debet adalah warkat atau surat
yang digunakan untuk menagih nasabah bank lain atau bank lain melalui
kliring untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan
warkat tersebut.
Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi
antar kantor baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan
telegram. Nota debet dengan surat atau dengan telegram disampaikan
melalui Kantor Pos.
Jadi Nota Debet adalah warkat yang dipergunakan
untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan ke rekening
nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
3) Nota Kredit
Nota
Kredit. Dalam peraturan kliring, nota kredit adalah warkat atau surat
yang digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai
kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring. Nota
kredit juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota
kredit dengan surat maupun nota kredit dengan telegram. Nota kredit
dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.
Nota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk membayar sejumlah dana pada bank lain atau nasabah yang menerima warkat tersebut.
b. Instrumen berbasis kartu
Kita
telah mengenal berbagai jenis kartu pembayaran, antara lain yang
bersifat kredit, seperti kartu kredit, private-label cards (misalnya,
kartu pasar swalayan) dan yang bersifat debet, seperti Debet card dan
ATM. Di samping itu, dalam perkembangannya terdapat jenis kartu yang
dananya telah tersimpan dalam chip elektronik pada kartu tersebut
(dikenal sebagai smart card atau chip card), seperti kartu telepon
prabayar.
1) Kartu Kredit
Kredit adalah kepercayaan,
mendapat kredit berarti mendapat kepercayaan. dalam dunia bisnis kredit
adalah fasilitas yang disediakan oleh bank dimana seseorang atau badan
usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam
jangka waktu yang ditentukan. Jika seseorang menggunakan jasa kredit,
maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Prinsip kartu kredit adalah ”
buy now pay later”, artinya pada saat transaksi kewajiban membayar
pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit,
sedangkan pelunasannya dilakukan setelah jatuh tempo.
Banyak
manfaat yang dapat kita peroleh dengan menggunakan Kartu Kredit antara
lain karena kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi
berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai, selain itu kita akan
memperoleh berbagai penawaran menarik dari penerbit Kartu Kredit
seperti point rewards, diskon di pedagang (merchant), dan pembelian
barang dengan bunga cicilan 0%.
Namun demikian penggunaan Kartu
Kredit juga sangat beresiko seperti Risiko kartu digunakan oleh pihak
lain, karena kelalaian kita dalam penyimpanan kartu dan PIN. Selain itu
Risiko dikenakan biaya keterlambatan dan biaya bunga yang relatif tinggi
jika kita tidak mampu membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Bagaimana caranya melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit?
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan kartu kredit adalah:
a).
Pada saat Anda menyerahkan ke kasir untuk dimasukkan ke dalam mesin
EDC, selanjutnya mesin EDC melakukan proses enkripsi terlebih dahulu
sebelum akhirnya secara online di-link dan di verifikasi dengan penerbit
kartu kredit yang dipakai.
b). Setelah proses verifikasi
selesai, mesin EDC yang telah dilengkapi chip akan mengeluarkan bukti
transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan
transaksi.
Perlu diketahui, jika kartu Anda masih digesek berarti
kartu kredit Anda masih menggunakan teknologi magnetic stripe belum
menggunakan Chip. Segera minta penggantian kartu Anda kepada penerbit
kartu yang tertera pada kartu kredit Anda.
2) Kartu ATM dan Kartu Debet
Salah
satu instrumen pembayaran berbasis kartu yang penting dalam sistem
pembayaran adalah kartu Debet dan Kartu ATM yang transaksinya dilakukan
melalui mesin ATM. Mesin ATM ini merupakan mesin yang dapat melayani
kebutuhan nasabah secara otomatis setiap saat (24 jam) selama tujuh hari
dalam seminggu termasuk hari libur. Lokasi ATM biasanya tersebar di
tempat-tempai strategis.
Menurut leflet Bank Indonesia yang
disebarkan sebagai bagian dari program edukasi masyarakat dalam rangka
lmplementasi arsitektur Perbankan Indonesia. Kartu Debet dan kartu ATM
adalah kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening,
yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis atas rekening
tersebut. Pada saat kartu digunakan bertransaksi akan langsung
mengurangi dana yang tersedia pada rekening.
Apabila
digunakan untuk bertransaksi dimesin ATM, maka kartu tersebut dikenal
sebagai Kartu ATM. Namun apabila digunakan untuk transaksi pembayaran
dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic
Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debet .
Setiap
pemegang kartu diberikan nomor pribadi (PIN) yang bersifat rahasia
untuk keamanan dan otorisasi transaksi. Untuk Kartu Debet , selain
otorisasi dengan PIN, dimungkinkan pula otorisasi dengan tanda tangan
seperti halnya Kartu Kredit. Batas (limit) transaksi Kartu Debet dan
Kartu ATM tergantung dari jenis kartu yang anda miliki. Umumnya
terdiri dari limit jumlah dan frekuensi transaksi, baik untuk penarikan
tunai, belanja, transfer
Kartu Debet dan Kartu ATM berguna sebagai
alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan
secara elektronis. Jenis transaksi yang tersedia antara lain: Penarikan
tunai, Setoran tunai, Transfer dana, Pembayaran, Pembelanjaan. Adapun
Jenis informasi yang tersedia antara lain: lnformasi saldo dan lnformasi
kurs. Namun seiring dengan kemajuan teknologi, janis transaksi dan
informasi yang tersedia akan terus bertambah
Lalu Apa keuntungan
menggunakan ATM dan Kartu Debet? Paling tidak ada 4 (empat) keuntungan
yang dapat diperoleh, yaitu mudah, aman, fleksibel dan leluasa. Mudah
karena tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi atau
memperoleh informasi, Aman karena tidak perlu membawa uang tunal
untuk melakukan transaksi belanja di toko, Fleksibel karena transaksi
penarikan tunai/pembelanjaan via ATM/EDC dapat dilakukan dijaringan bank
sendiri, jaringan lokal dan international dan Leluasa karena dapat
bertransaksi setiap saat meskipun hari libur.
Penggunaan Kartu
ATM/Kartu Debet yang semakin meningkat, tentunya dikarenakan manfaat
dari penggunaannya yang telah banyak dirasakan masyarakat. Manfaat dari
penggunaan Kartu ATM/Kartu Debet adalah:
1) Memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi via ATM untuk penarikan tunai, transfer antar rekening dan/atau antarbank.
2) Selain itu khusus untuk Kartu Debet, memberikan kemudahan melakukan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
Adakah
resiko menggunakan Kartu ATM/ Debet? Walapun di satu sisi terdapat
beberapa manfaat dari Kartu ATM/Kartu Debet, tetapi di sisi lain
terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para
penggunanya, seperti :
1) Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
2)
Risiko fraud yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab dengan mencuri data nasabah pengguna yang tersimpan
dalam kartu.
Penggunaan alat pembayaran nontunai yang berbasis bukan
warkat di masyarakat semakin meningkat. Hal itu disebabkan antara lain
oleh semakin banyaknya inovasi dalam menciptakan instrumen yang
dilakukan oleh perbankan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
3) Alat Pembayaran : Uang Elektronik
Inovasi
pada alat pembayaran elektronis dengan menggunakan kartu seperti kartu
kredit, kartu ATM / kartu debet telah berkembang menjadi bentuk yang
lebih praktis. Perkembangan alat pembayaran itu sepertinya tidak
berhenti disitu, apalagi belakangan ini banyak beredar uang elektronik.
Meskipun agak berbeda dengan alat pembayaran dengan kartu, namun
penggunaan alat pembayaran uang elektronik ini tetap yaitu ditujukan
untuk pembayaran.
Uang elektronik didefinisikan sebagai alat
pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam
media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya
terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik
sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan,
nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan
berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali
(top-up).
Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik
dapat berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik ini sebagai
alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu
kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan
mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di
jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan
umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir.
Perkembangan
uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat
pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini
belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.
Apa manfaat uang elektronik? Banyak manfaat Uang Elektronik sebagai alat pembayaran antara lain :
1. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
2.
Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen)
akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
3.
Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun
frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.
Walapun
di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Uang Elektronik, tetapi di
sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari
para penggunanya, seperti :
1. Risiko uang elektronik hilang dan
dapat digunakan oleh pihak lain karena pada prinsipnya uang elektronik
sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada
penerbit.
2. Risiko karena masih kurang pahamnya pengguna dalam
menggunakan uang elektronik, seperti pengguna tidak menyadari uang
elektronik yang digunakan ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk
suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih
besar dari nilai transaksi.
Berdasarkan jenis dan batas nilainya, Uang Elektronik dibagi menjadi :
1.
Uang Elektronik registered, merupakan Uang Elektronik yang data
identitas pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik.
Dalam kaitan ini, penerbit harus menerapkan prinsip mengenal nasabah
dalam menerbitkan Uang Elektronik Registered. Batas maksimum nilai Uang
Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis
registered adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah).
2. Uang
Elektronik unregistered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas
pemegangnya tidak tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik.
Batas
maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau
server untuk jenis unregistered adalah Rp1.000.000,00 (satu juta
Rupiah).
Lalu siapa saya pihak-pihak yang terlibat ? Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik
1. Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Uang Elektronik.
2.
Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab
atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang
berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang
Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu
perjanjian tertulis.
3. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Uang Elektronik.
4.
Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama
dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Uang Elektronik yang
diterbitkan oleh pihak lain.
5. Pedagang (merchant) adalah penjual
barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan
Uang Elektronik.
6. Penyelenggara kliring adalah bank atau
lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban
keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi
Uang Elektronik.
7. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank
atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap
penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing
penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik
berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.
4) Sistem Transfer : BI – RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement)
Terkadang
dalam kehidupan sehari-hari, kita dihadapkan pada kondisi yang menuntut
kita untuk melakukan pembayaran yang bersifat urgent dengan nilai yang
besar (High Value Payment System (HVPS) kepada pihak lain dalam waktu
cepat. Apabila Anda mengalami kondisi tersebut, gunakanlah Sistem Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk melakukan transaksi
pembayaran tersebut.
Apa itu BI-RTGS? Sebagaimana Leaflet yang
disebarkan Bank Indonesia, maka BI-RTGS adalah suatu sistem transfer
dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah yang
penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara
individual. Para peserta dalam Sistem BI-RTGS adalah seluruh bank dan
Non bank, baik Peserta Langsung maupun Peserta Tidak Langsung. Peserta
Langsung adalah peserta yang dapat melakukan transaksi RTGS secara
langsung dengan menggunakan RTGS Terminal milik Peserta. Sedangkan
Peserta Tidak Langsung dapat melakukan transaksi RTGS secara tidak
langsung, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Indonesia dengan
menggunakan RTGS Terminal milik Bank Indonesia.
Bagaimana mekanisme
transfer dana melelui sistem BI-RTGS? Secara umum mekanisme/proses
transfer dana antar Peserta BI-RTGS sebagai berikut:
1.
Nasabah pengirim memberi instruksi transfer kepada bank pengirim untuk
melakukan transfer sejumlah dana ke Nasabah penerima di bank penerima.
2.
Bank pengirim memproses transfer pada komputer RTGS Terminal (RT),
selanjutnya ditransmisikan ke RTGS Central Computer (RCC) yang merupakan
pusat komputer RTGS di Bank Indonesia.
3. Selanjutnya, jika pesan
dari bank pengirim diterima RCC, maka RCC memproses transfer dana
dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Mengecek kecukupan saldo
giro bank pengirim di Bank Indonesia. Jika saldo giro mencukupi untuk
melakukan transfer, dilakukan pembukuan simultan dengan mendebet
rekening giro bank pengirim dan mengkredit rekening giro bank penerima.
b.
Jika saldo rekening giro bank pengirim tidak mencukupi, transfer
tersebut ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
4.
Informasi transfer yang telah diselesaikan (settled) ditransmisikan
secara otomatis oleh RCC ke RT bank pengirim dan RT bank penerima. Pada
proses no. 3 dan no. 4, transaksi transfer RTGS pada LEVEL BANK telah
selesai, rata-rata penyelesaian kurang dari 1 menit.
5. Bank
penerima meneruskan perintah transfer dana yang diterima dari RCC,
dengan cara mengkredit dana sesuai dengan yang dikirim oleh Nasabah
pengirim. Kecepatan proses ini bergantung kondisi dan standar bank
penerima (LEVEL NASABAH). RTGS diperlukan terutama bagi transfer dana
yang penting atau bernilai besar, yang umumnya dana tersebut akan
sesegera mungkin digunakan. Dari mekanisme di atas, tampak bahwa
transfer dana RTGS dapat terhambat jika transaksi dalam antrian.
Lalu
apa manfaat melakukan pengiriman melalui Sistem BI-RTGS ? Paling tidak
ada 2(dua) manfaat yang diperoleh melalui sistem ini yaitu (1)Pengiriman
transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem
penyelenggaraan dan (2) Pengiriman transfer dana lebih cepat dengan
jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.
5) Sistem Transfer : SKNBI (Sistem kliring Bank Indonesia)
Kliring
adalah salah satu mekanisme penyelesaian utang piutang dalam bentuk
warkat antar bank dalam sistem pembayaran. kliring, yaitu pertukaran
warkat atau data keuangan elektronik (DKE) antar peserta kliring baik
atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu.
Contoh mekanisme kliring,
misalnya A nasabah bank X membayar kepada B nasabah bank Y dengan cek
sebesar Rp1.000.000,-. Transaksi tersebut dalam sistem pembayaran dapat
diselesaikan dengan 2 (dua) cara:
1) B nasabah bank Y dapat menguangkan cek tersebut secara tunai ke bank X;
2)
B nasabah bank Y dapat menyerahkan cek tersebut ke bank Y untuk
dibukukan ke rekeningnya. Dalam hal ini, bank Y akan membawa cek
tersebut ke lembaga kliring (Bank Indonesia) dan selanjutnya lembaga
kliring akan mengurangi rekening bank X dan menambah rekening bank Y
yang ada di lembaga kliring tersebut, masing-masing sebesar Rp1.000,-.
Bank X mengurangi rekening A, sementara bank Y menambah rekening B
masing-masing Rp1.000.000,-.
SKNBI adalah sistem kliring Bank
Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Ada 2 (dua) cara
Transaksi kliring yang dapat dilakukan yaitu:
1) Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2)
Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang
kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang
disediakan dalam SKNBI.
Batasan nilai nominal untuk warkat debet
tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu
setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet.
Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota
debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau
nasabah bank. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat
diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan
untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Lalu
siapa yang dapat menyelenggarakan SKNBI ?. Penyelenggara Kliring
Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang
bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia
dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan
menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Pada SKNBI
setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu
wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang
akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain
meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data
baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam
bertransaksi.
Manfaat yang dapat diperoleh bagi peserta kliring
dengan diterapkannya SKNBI adalah mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa
aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah, dan peserta akan
mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.
RANGKUMAN
1.
Pembayaran adalah perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan
pihak penjual yang secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang
atau jasa secara berlawanan.
2. Perkembangan Sistem Pembayaran
diawali dari sistem Sistem Pertukaran Barter, Uang Logam, Uang Tanda,
Uang Kertas, Uang Giral,
3. Peran Sistem Pembayaran dalam
Perekonomian adalah menjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai
sarana transmisi kebijakan moneter serta sebagai alat untuk meningkatkan
efisiensi ekonomi suatu negara.
4. Kewenangan Bank Indonesia
dalam Sistem Pembayaran adalah menetapkan kebijakan, mengatur,
melaksanakan, dan memberi persetujuan, perizinan dan pengawasan atas
penyelenggaraanjasa sistem pembayaran.
5. Uang Giral (Deman
Deposits) adalah adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk
simpanan (deposito) di bank yang dapat ditarik setiap saat sesuai
kebutuhan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran
(telegraphic transfer).
6. Instrumen pembayaran tunai adalah uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam
7.
Cek (Cheque) adalah surat perintah pembayaran tidak bersyarat untuk
membayarkan sejumlah uang yang tertulis pada cek kepada orang yang
namanya tertera pada cek.
8. Bilyet Giro adalah surat perintah
pembayaran bersyarat kepada bank penerbit untuk memindahbukukan sejumlah
dana kepada pihak penerima yang nama dan nomor rekeningnya disebutkan,
pada bank penerima dana.
9. Nota Debet adalah warkat yang
dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan
ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut
10.
Nota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada
bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat
tersebut.
11. Kartu kredit merupakan kartu yang dikeluarkan
oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada
nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dan
pengambilan uang tunai..
12. Kartu debet merupakan instrumen
pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan pendebetan
langsung ke rekening nasabah di bank penerbit kartu tersebut.
Thank gan ,,,,,,
ReplyDeletesama2 gan
Deleteapa yang dimaksud dengan pembayaran block fund
ReplyDeletesangat bermanfaat gan,,
ReplyDeleteWow sangat bermanfa'at👍
ReplyDeletemakaaasih materi nya
ReplyDeleteSebagai pengguna smartphone android pastinya anda akan selalu ketagihan dengan fitur-fitur aplikasi maupun game yang tersedia di Google Play Store. Banyaknya aplikasi yang tersedia membuat penggunanya ingin selalu mengunduh semua yang disajikan di Play Store Cara Menambahkan Metode Pembayaran DANA di Play Store Ufa Bunga SMartphone
ReplyDeleteYou’ve got some interesting points in this article. I would have never considered any of these if I didn’t come across this. Thanks!. daftar sekarang
ReplyDelete