Saturday, January 2, 2016

Larangan Pengecualian dalam Jual Beli


Hadits Nabawi

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالثُّنْيَا إلاَّ أَنْ تُعْلَمَ (رَوَاهُ النَّسَائِيّ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ )

Dari Jabir bin Abdillah ra berkata bahwa Nabi Muhammad SAW melarang jual beli muhaqalah, jual beli muzabanah dan jual beli dengan pengecualian, kecuali apabila (pengecualiannya) diketahui.’

(HR. Nasa’I dan Tirmidzi. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Tirmidzi)

Takhrij Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Jami’nya, Jami’ At-Tirmidzi, Kitab Al-Buyu’ an Rasulillah SAW, Bab Ma Ja’a Fin Nahyi an At-Tsunya, hadits no 1211.

Imam Syaukani mengemuka kan bahwa hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Nasa’I. juga oleh Imam Muslim dengan lafafdz, bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli dengan pengecualian.

Imam Syaukani juga mengemukakan bahwa Ibnu Jauzi keliru dalam takhrij hadits ini, beliau mengira bahwa hadits ini adalah muttafaqun alaih (dispekati oleh Imam Bukhari dan Muslim), sementara Imam Bukhahi sama sekali tidak mentakhrij hadits ini dalam shahihnya.

Makna Umum Hadits

Hadits ini menggambarkan tentang adanya larangan dalam muamalah, yaitu :
Bai’ Muhaqalah
Bai’ Muzabanah
Bai’ Tsunya

Larangan – larangan dalam muamalah ini sejatinya tidak bertujuan untuk menyulitkan umat Islam, namun adalah dalam rangka untuk menjaga kemaslahatan dan keselarasan dalam kehidupan.

Larangan tersebut dimaksudkan supaya tidak saling merugikan, tidak saling menipu dan membohongi, tidak saling bermuhushan karena sesuatu yang tidak diketahui pada objek jual beli, dsb.

1. Makna Muhaqalah

Makna Bai’ (jual beli) Muhaqalah adalah mencakup jual beli sebagai berikut :

- Jual beli makanan yang masih berada di pohonnya di dalam ladang dengan ukuran yang tertentu.

- Jual beli makanan (buah-buahan/ gandum) yang masih berada di tangkai pohonnya.
Berasal dari kata haql yang berarti pengolahan tanah (pembajakan) dan lahan untuk bercocok tanam. (Abu Ubaid)

- Jual biji gandum yang masih berada di tanaman (misalnya yang terdapat dalam seratus pohon yang terpisah-pisah). (Jabir ra)

- Jual beli makanan pokok yang masih berada di pohonnya (seperti gandum, dsb) sebelum jelas atau terlihat buahnya secara jelas.

Kesimpulan

Muhaqalah adalah jual beli makanan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan (umumnya makanan pokok seperti gandum, beras, dsb) yang masih berada di tangkai pohonnya (bahkan terkadang masih belum terlihat buahnya) dan dengan ukuran dan takaran yang tidak jelas (seperti menggunakan ukuran jumlah pohon, ukuran luas area kebun atau sawah tempat ditanaminya pohon-pohon tersebut).

Jual beli seperti ini merupakan jual beli yang terlarang, bahkan Imam Syaukani dengan jelas mengatakan :

وهو يدل على تحريم المحاقلة والمزابنة

Hadits di atas menunjukkan haramnya jual beli muhaqalah dan muzabanah.

2. Makna Muzabanah

Sedangkan secara bahasa berasal dari kata (زبن) yang berarti mendorong dengan keras.

Oleh karenanya, perang disebut juga zabun, karena di dalam perang, seseorang mendorong musuhnya dengan keras.

Sedangkan secara istilah, bai’ muzabanah merupakan transaksi jual beli yang mencakup sebagai berikut :

- Jual beli dimana salah satu pihak baik penjual maupun pembeli ingin membatalkan transaksinya karena adanya tipuan dalam transaksinya sementara pihak lainnya memaksa untuk meneruskan transaksinya tersebut.

- Jual beli kurma basah (yang masih berada di tangkai di pohonnya) dengan beberapa wasaq  (ukuran timbangan Arab) tamar (kurma kering).

- Atau jual beli anggur yang masih basah dengan anggur kering (kismis).

- Jual beli sesuatu yang majhul (tidak diketahui) ataupun yang ma’lum (diketahui) dari jenis barang yang sama, di mana di dalamnya terdapat unsur riba (seperti takaranannya tidak sama).

- Jual beli sesuatu tanpa ditimbang yang tidak diketahui takarannya, timbangannya dan jumlahnya, baik yang di dalamnya terdapat unsur riba maupun tidak. (Imam Malik)

- Jual beli semua jenis buah-buahan yang masih terdapat di pohonnya dengan kurma kering yang ditimbang.

- Jual beli rutob (kurma basah) yang masih berada di pohon dengan kurma kering.

Kesimpulan :

Jual beli Muzabanah adalah jual beli yang merugikan salah satu pihak, (seperti dengan cara paksaan atau keterpaksaan) dimana umumnya terjadi dalam bentuk barter antara barang sejenis (seperti antara kurma basah yang masih ada di tangkainya di pohonnya dengan kurma kering yang sudah siap dimakan, atau antara anggur basah yang masih terdapat di pohonnya dengan anggur kering yang sudah diolah seperti kismis) dengan takaran dan timbangan yang umumnya tidak diketahui dengan jelas, atau timbangannya diktahui dengan jelas, namun menimbulkan riba.

3. Hukum Bai’ Muhaqalah & Muzabanah

Ulama sepakat akan haramnya jual beli Muhaqalah dan Muzabanah.
Bai’ muhaqalah diharamkan karena mengandung unsur:

(1) gharar yaitu ketidak jelasan ukuran dan timbangan makanan yang diperjual belikan tersebut dan karena adanya unsur

(2) tidak bisa diserah terimakan pada saat terjadinya akad.

Bai’ Muzabanah diharamkan karena mengandung unsur:

(1) paksaan atau keterpaksaan,

(2) gharar, yaitu ketidakjelasan ukuran dan takarannya,

(3) adanya unsur riba di dalamnya, karena menukar barang sejenis dengan takaran dan timbangan yang tidak sama.

4. Transaksi Kontemporer Yang Menyerupai Muhaqalah atau Muzabanah

Pada Transaksi Muhaqalah

Seperti jual beli ijon, dimana seorang pembeli menawar mangga yang masih kecil bahkan terkadang masih berwujud bunga yang terdapat di dalam pohonnya, dengan harga Rp 500.000,- satu pohon yang akan diambil ketika mangganya sudah besar dan matang.

Pada Transaksi Muzabanah :

Seperti seorang suplayer menjual barang kepada satu perusahaan, lalu dibayar dengan cek atau sertifikat uang namun baru bisa dicairkan pada dua bulan mendatang.

Nah, karena ia butuh uang cash, maka ia jual sertifikat uang tersebut atau cek tersebut kepada orang lain dengan harga yang lebih rendah dari nominal uang yang tertera di dalam ceknya.

5. Bai’ Tsunya

Tsunya secara bahasa berarti sesuatu yang dikecualikan, berasal dari kata (الإستثناء) yaitu pengecualian.

Sedangkan pengertiannya secara umum adalah sebagai berikut:

- Menjual suatu barang tertentu (baik makanan, tanaman, tanah, rumah, hewan ternak, dsb), yang dilakukan dengan cara ada yang dikecualikan dari barang-barang tersebut, dan yang dikecualikan tidak diketahui atau tidak disepakati.

Seperti seseorang berkata, aku jual tanah ini kepadamu, kecuali sebagiannya (tanpa menyebutkan bagian mana yang dikecualikan).

Imam Syaukani mengemukakan bahwa jual beli tsunya adalah transaksi yang tidak sah, karena mengandung unsur jahalah (ketidak tahuan) objek akadnya dan gharar (adanya ketidakjelasan) terhadap objek akad.

Sehingga ketika terjadi ketidakjelasan, pembeli tidak bisa mengetahui bagian manakah dari tanah tersebut yang sudah menjadi miliknya dan mana yang belum menjadi miliknya.
Karena pengecualiannya tidak jelas.

Adapun apabila yang dikecualikan adalah jelas, seperti penjual berkata, aku jual tanah ini kepada mu seluas 1000 m2, kecual 200 m2 (20 X 10) yang terletak di bagian sebelah depan paling kanan.

Apabila pengecualiannya jelas, maka ulama sepakat bahwa hukumnya adalah boleh dan transaksinya sah.

Kesimpulan

Dalam hadits ini, Nabi SAW melarang tiga bentuk jual beli yaitu sebagai berikut :

Bai’ Muhaqalah, yaitu jual beli makanan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan (umumnya makanan pokok seperti gandum, beras, dsb) yang masih berada di tangkai pohonnya dengan ukuran dan takaran yang tidak jelas (seperti menggunakan ukuran jumlah pohon, ukuran luas area kebun atau sawah tempat ditanaminya pohon-pohon tersebut.

Bai’ Muzabanah, yaitu jual beli yang merugikan salah satu pihak, terjadi dalam bentuk barter antara barang sejenis (seperti antara kurma basah yang masih ada di tangkainya di pohonnya dengan kurma kering yang sudah siap dimakan) dengan takaran dan timbangan yang umumnya tidak diketahui dengan jelas, atau timbangannya diketahui dengan jelas, namun menimbulkan riba.

Bai’ Tsunya, yaitu Menjual suatu barang tertentu (baik makanan, tanaman, tanah, rumah, hewan ternak, dsb), yang dilakukan dengan cara ada yang dikecualikan dari barang-barang tersebut, dan yang dikecualikan tidak diketahui atau tidak disepakati.

Ketiga transaksi tersebut dilarang secara syariah, karena mengandung unsur jahalah (ketidaktahuan), gharar (ketidakjelasan), merugikan salah satu pihak yang berakad, tidak bisa diserahterimakan pada saat akad, dan juga bahkan mengandung unsur riba.

Pelarangan syariah terhadap bentuk-bentuk jual beli atau transaksi tertentu adalah dalam rangka menjaga kemasalahatan kaum muslimin, agar terhindar dari kesalahpahaman yang dapat merusak ukhuwah Islamiyah

Serta agar umat Islam mendapatkan rizki yang halal dan thayib. Karena harta yang kotor tidak akan diterima oleh Allah dan pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka.

Mudah-mudahan kita semua terhindar dari transaksi yang diharamkan syariah.

والله تعالى أعلى وأعلم بالصواب
والحمد لله رب العالمين

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Penyajian Data Statistik dalam Bentuk Tabel, Diagram Batang, Garis, Lingkaran, Tabel Distribusi Frekuensi, Relatif dan Kumulatif, Histogram, Poligon Frekuensi, dan Ogive

Dalam artikel kali ini, kita akan mempelajari penyajian Data statistik dalam bentuk tabel, diagram batang, garis, lingkaran, tabel distribu...