Showing posts with label Ekonomi Islam. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi Islam. Show all posts

Friday, January 8, 2016

Jual Beli Yang Dilarang


Hasil gambar untuk beli yang haram

Berkenaan dengan jual beli yang dilarang dalam Islam, Wahbah al-Zuhaily meringkasnya sbb :
  1. Terlarang Sebab Ahliah (Ahli Akad)
    Ulama telah sepakat bahwa jual beli dikategorikan shahih apabila dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dapat memilih dan mampu ber-tasharruf secara bebas dan baik. Mereka yang dipandang tidak sah jual belinya adalah sbb :
    • a. Jual beli orang gila. Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli orang yang gila tidak sah. Begitu pula sejenisnya, seperti orang mabuk dll.
    • b. Jual beli anak kecil. Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli anak kecil (belum mumayyiz) dipandang tidak sah kecuali dalam perkara-perkara ringan dan sepele. Menurut ulama Syafi’iyah, jual beli anak mumayyiz yang belum baligh tidak sah sebab tidak ada ahliah.Adapun menurut ulama Malikiyah, Hanafiyah dan hanabilah, jual beli anak kecil dipandang sah jika diizinkan walinya. Mereka antara lain beralasan salah satu cara untuk melatih kedewasaan adalah dengan memberikan keleluasaan untuk jual beli, juga pengamalan atas firman Allah Swt.Allah Swt berfirman, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya”. (Q.S. An Nisaa’ 4 : 6)
    • c. Jual beli orang buta.  Jual beli orang buta dikategorikan shahih menurut jumhur jika barang yang dibelinya diberi sifat (diterangkan sifat-sifatnya).Adapun menurut ulama Syafi’iyah, jual beli orang buta itu tidak sah sebab ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan yang baik.
    • d. Jual beli terpaksa. Menurut ulama Hanafiyah, hukum jual beli orang terpaksa seperti jual beli fudhul (jual beli tanpa seizin pemiliknya) yakni ditangguhkan (mauquf).Oleh karena itu keabsahannya ditangguhkan sampai rela (hilang rasa terpaksa). Menurut ulama Malikiyah, tidak lazim baginya ada khiyar.Adapun menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, jual beli tersebut tidak sah sebab tidak ada keridaan ketika akad.
    • e. Jual beli fudhul. Jual beli fudhul adalah jual beli milik orang tanpa seizin pemiliknya. Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, jual beli ditangguhkan sampai ada izin pemiliknya.Adapun menurut ulama Hanabilah dan Syafi’iyah, jual beli fudhul tidak sah.
    • f. Jual beli orang yang terhalang. Maksud terhalang di sini adalah terhalang karena kebodohan, bangkrut ataupun sakit. Jual beli orang yang bodoh yang suka menghamburkan hartanya, menurut pendapat ulama Malikiyah, Hanafiyah dan pendapat paling shahih di kalangan Hanabilah, harus ditangguhkan.
    • g. Jual beli malja’. Jual beli malja’ adalah jual beli orang yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zalim. Jual beli tersebut fasid, menurut ulama Hanafiyah dan batal menurut ulama Hanabilah.
  2. Terlarang Sebab Shighat
    Ulama fiqih telah sepakat atas sahnya jual beli yang didasarkan pada keridaan di antara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian di antara ijab dan qabul, berada di satu tempat dan tidak terpisah oleh suatu pemisah.Jual beli yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipandang tidak sah. Beberapa jual beli yang dipandang tidak sah atau masih diperdebatkan oleh para ulama adalah sbb :
    • a. Jual beli mu’athah. Adalah jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya tetapi tidak memakai ijab qabul. Jumhur ulama mengatakan shahih apabila ada ijab dari salah satunya.Begitu pula dibolehkan ijab qabul dengan isyarat, perbuatan atau cara-cara lain yang menunjukkan keridaan. Memberikan barang dan menerima uang dipandang sebagai shighat dengan perbuatan atau isyarat.Adapun ulama Syafi’iyah (Muhammad asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal.3) berpendapat bahwa jual beli harus disertai ijab qabul yakni dengan shighat lafazh, tidak cukup dengan isyarat sebab keridhaan sifat itu tersembunyi dan tidak dapat diketahui kecuali dengan ucapan. Mereka hanya membolehkan jual beli dengan isyarat bagi orang yang uzur.Jual beli mu’athah dipandang tidak sah menurut ulama Hanafiyah tetapi sebagian ulama Syafi’iyah membolehkannya seperti Imam Nawawi. (As-Suyuti, Al-Asbah, hal. 89)Menurutnya, hal itu dikembalikan kepada kebiasaan manusia. Begitu pula Ibn Suraij dan Ar-Ruyani membolehkannya dalam hal-hal kecil.
    • b. Jual beli melalui surat atau melalui utusan. Disepakati ulama fiqih bahwa jual beli melalui surat atau utusan adalah sah. Tempat berakad adalah sampainya surat atau utusan dari aqid pertama kepada aqid kedua. Jika qabul melebihi tempat, akad tersebut dipandang tidak sah seperti surat tidak sampai ke tangan yang dimaksud.
    • c. Jual beli dengan isyarat atau tulisan. Disepakati keshahihan akad dengan isyarat atau tulisan khususnya bagi yang uzur sebab sama dengan ucapan. Selain itu, isyarat juga menunjukkan apa yang ada dalam hati aqid. Apabila isyarat tidak dapat dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), akad tidak sah.
    • d. Jual beli barang yang tidak ada di tempat akad. Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli atas barang yang tidak ada di tempat adalah tidak sah sebab tidak memenuhi syarat terjadinya aqad.
    • e. Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan qabul. Hal ini dipandang tidak sah menurut kesepakatan ulama. Akan tetapi, jika lebih baik, seperti meninggalkan harga, menurut ulama Hanafiyah membolehkannya, sedangkan ulama Syafi’iyah menganggapnya tidak sah.
    • f. Jual beli munjiz. Adalah yang dikaitkan dengan suatu syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang. Jual beli ini, dipandang fasid menurut ulama Hanafiyah, dan batal menurut jumhur ulama.
  3. Terlarang Sebab Ma’qud Alaih (Barang Jualan)
    Secara umum, ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad, yang biasa disebut mabi’ (barang jualan) dan harga.Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang-orang yang akad, tidak bersangkutan dengan milik orang lain dan tidak ada larangan dari syara’.Selain itu, ada beberapa masalah yang disepakati oleh sebagian ulama tetapi diperselisihkan oleh ulama lainnya, di antaranya sbb :
    • a. Jual beli benda yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada. Jumhur ulama sepakat bahwa jual beli barang yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada adalah tidak sah.
    • b. Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan. Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan, seperti burung yang ada di udara atau ikan yang ada di air tidak berdasarkan ketetapan syara’.
    • c. Jual beli gharar. Jual beli gharar adalah jual beli barang yang mengandung kesamaran. Hal itu dilarang dalam Islam sebab Rasulullah Saw bersabda, “janganlah kamu membeli ikan dalam air karena jual beli seperti itu termasuk gharar (menipu)”. (HR Ahmad)Menurut Ibn Jazi al-Maliki, gharar yang dilarag ada 10 macam :
      – Tidak dapat diserahkan, seperti menjual anak hewan yang masih dalam kandungan induknya
      – Tidak diketahui harga dan barang
      – Tidak diketahui sifat barang atau harga
      – Tidak diketahui ukuran barang dan harga
      – Tidak diketahui masa yang akan datang seperti, “Saya jual kepadamu jika fulan datang”.
      – Menghargakan dua kali pada satu barang
      – Menjual barang yang diharapkan selamat
      – Jual beli husha’ misalnya pembeli memegang tongkat, jika tongkat jatuh maka wajib membeli
      – Jual beli munabadzah yaitu jual beli dengan cara lempar melempari seperti seseorang melempar bajunya, kemudian yang lain pun melembar bajunya maka jadilah jual beli
      – Jual beli mulasamah apabila mengusap baju atau kain maka wajib membelinya
    • d. Jual beli barang yang najis dan yang terkena najis. Ulama sepakat tentang larangan jual beli barang yang najis seperti khamr. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang barang yang terkena najis (al-mutanajis) yang tidak mungkin dihilangkan seperti minyak yang terkena bangkai tikus.Ulama Hanafiyah membolehkannya untuk barang yang tidak untuk dimakan, sedangkan ulama Malikiyah membolehkannya setelah dibersihkan.
    • e. Jual beli air. Disepakati bahwa jual beli air yang dimiliki seperti air sumur atau yang disimpan di tempat pemiliknya dibolehkan oleh jumhur ulama empat madzhab. Sebaliknya ulama zhahiriyah melarang secara mutlak.Juga disepakati larangan atas jual beli air yang mubah yakni semua manusia boleh memanfaatkannya.
    • f. Jual beli barang yang tidak jelas (majhul). Menurut ulama Hanafiyah, jual beli seperti ini adalah fasad, sedangkan menurut jumhur batal sebab akan mendatangkan pertentangan di antara manusia.
    • g. Jual beli barang yang tidak ada di tempat akad (ghaib), tidak dapat dilihat. Menurut ulama Hanafiyah, jual beli seperti ini dibolehkan tanpa harus menyebutkan sifat-sifatnya tetapi pembeli berhak khiyar ketika melihatnya.Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan tidak sah, sedangkan ulama Malikiyah membolehkannya bila disebutkan sifat-sifatnya dan mensyaratkan 5 macam :
      – Harus jauh sekali tempatnya
      – Tidak boleh dekat sekali tempatnya
      – Bukan pemiliknya harus ikut memberikan gambaran
      – Harus meringkas sifat-sifat barang secara menyeluruh
      – Penjual tidak boleh memberikan syarat
    • h. Jual beli sesuatu sebelum dipegang. Ulama Hanafiyah melarang jual beli barang yang dapat dipindahkan sebelum dipegang tetapi untuk barang yang tetap dibolehkan.Sebaliknya, ulama Syafi’iyah melarangnya secara mutlak. Ulama Malikiyah melarang atas makanan, sedangkan ulama Hanabilah melarang atas makanan yang diukur.
    • i. Jual beli buah-buahan atau tumbuhan. Apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada buah tetapi belum matang, akadnya fasid menurut ulama Hanafiyah dan batal menurut jumhur ulama. Adapun jika buah-buahan atau tumbuhan itu telah matang, akadnya dibolehkan.
  4. Terlarang Sebab Syara’.
    Ulama sepakat membolehkan jual beli yang memenuhi persyaratan dan rukunnya. Namun demikian, ada beberapa masalah yang diperselisihkan di antara para ulama, di antaranya berikut ini :
    • a. Jual beli riba. Riba nasiah dan riba fadhl adalah fasid menurut ulama Hanafiyah tetapi batal menurut jumhur ulama.
    • b. Jual beli dengan uang dari barang yang diharamkan. Menurut ulama Hanafiyah termasuk fasid (rusak) dan terjadi akad atas nilainya, sedangkan menurut jumhur ulama adalah batal sebab ada nash yang jelas dari hadits Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Saw mengharamkan jual beli khamr, bangkai, anjing dan patung.
    • c. Jual beli barang dari hasil pencegatan barang. Yakni mencegat pedagang dalam perjalanannya menuju tempat yang dituju (pasar) sehingga orang yang mencegatnya akan mendapat keuntungan. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hal itu makruh tahrim.Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, pembeli boleh khiyar. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa jual beli seperti itu termasuk fasid.
    • d. Jual beli waktu adzan Jum’at. Yakni bagi laki-laki yang berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at. Menurut ulama Hanafiyah pada waktu adzan pertama. Sedangkan menurut ulama lainnya, adzan ketika khatib sudah berada di mimbar (adzan kedua).Ulama Hanafiyah menghukumi makruh tahrim, sedangkan ulama Syafi’iyah menghukumi shahih haram. Tidak jadi pendapat yang masyhur di kalangan ulama Malikiyah dan tidak sah menurut ulama Hanabilah.
    • e. Jual beli anggur untuk dijadikan khamr. Menurut ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah zhahirnya shahih tetapi makruh. Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah adalah batal.
    • f. Jual beli induk tanpa anaknya yang masih kecil. Hal itu dilarang sampai anaknya besar dan dapat mandiri.
    • g. Jual beli barang yang sedang dibeli oleh orang lain. Seseorang telah sepakat akan membeli suatu barang, namun masih dalam khiyar, kemudian datang orang lain yang menyuruh untuk membatalkannya sebab ia akan membelinya dengan harga yang tinggi.
    • h. Jual beli memakai syarat. Menurut ulama Hanafiyah, sah jika syarat tersebut baik, seperti, “Saya akan membeli baju ini dengan syarat bagian yang rusak dijahit dulu”.Begitu pula menurut ulama Malikiyah membolehkannya jika bermanfaat. Menurut ulama Syafi’iyah dibolehkan jika syarat maslahat bagi salah satu pihak yang melangsungkan akad, sedangkan menurut ulama Hanabilah, tidak dibolehkan jika hanya bermanfaat bagi salah satu yang akad.

Hukum dan Sifat Jual Beli


Hasil gambar untuk beli


Ditinjau dari hukum dan sifat jual beli, jumhur ulama membagi jual beli menjadi 2 macam :
  1. Jual beli yang sah (shahih)
    Jual beli yang shahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syara’, baik rukun maupun syaratnya.
  2. Jual beli yang tidak sah
    Jual beli yang tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid) atau batal. Dengan kata lain menurut jumhur ulama, rusak dan batal memiliki arti yang sama.

Dasar Hukum Jual Beli



  • وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

    “… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)Al ‘Allamah As Sa’diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut. (Taisir Karimir Rahman 1/116).
  • Dalil Hadis
    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat. (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
    الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

SYARAT JUAL BELI


Hasil gambar untuk buy


  1. Akad (ijab qabul/Sighat)
    • Berhadap-hadapanPembeli dan penjual harus menunjukkan shighat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya yakni harus sesuai dengan orang yang dituju.Dengan demikian tidak sah berkata, “Saya menjual kepadamu!”. Tidak boleh berkata, “Saya menjual kepada Ahmad”, padahal nama pembeli bukan Ahmad.
    • Ditujukan pada seluruh badan yang akadTidak sah berkata, “Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu”.
    • Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijabOrang yang mengucapkan qabul haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh orang yang mengucapkan ijab kecuali jika diwakilkan.
    • Harus menyebutkan barang dan harga
    • Ketika mengucapkan shighat harus disertai niat (maksud)
    • Pengucapan ijab dan qabul harus sempurnaJika seseorang yang sedang bertransaksi itu gila sebelum mengucapkan, jual beli yang dilakukannya batal.
    • Ijab qabul tidak terpisahAntara ijab dan qabul tidak boleh diselingi oleh waktu yang terlalu lama yang menggambarkan adanya penolakan dari salah satu pihak.
    • Antara ijab dan qabul tidak terpisah dengan pernyataan lain
    • Tidak berubah lafazhLafazh ijab tidak boleh berubah seperti perkataan, “Saya jual dengan 5 dirham”, kemudian berkata lagi, “Saya menjualnya dengan 10 dirham”, padahal barang yang dijual masih sama dengan barang yang pertama dan belum ada qabul.
    • Bersesuaian antara ijab dan qabul secara sempurna
    • Tidak dikaitkan dengan sesuatuAkad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungan dengan akad.
    • Tidak dikaitkan dengan waktu
  2. Orang yang berakad (aqid)
    • Dewasa atau sadarAqid harus balig dan berakal, menyadari dan mampu memelihara din dan hartanya. Dengan demikian, akad anak mumayyiz dianggap tidak sah.
    • Tidak dipaksa atau tanpa hak
    • IslamDianggap tidak sah, orang kafir yang membeli kitab Al-Qur’an atau kitab-kitab yang berkaitan dengan dinul Islam seperti hadits, kitab-kitab fiqih atau membeli budak yang muslim.Allah Swt berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan bagi orang kafir untuk menghina orang mukmin”. (Q.S. An-Nisa’ 4 : 141)
    • Pembeli bukan musuhUmat Islam dilarang menjual barang, khususnya senjata kepada musuh yang akan digunakan untuk memerangi dan menghancurkan kaum muslimin.
  3. Ma’kud ‘alaih (Barang/objek yang diperjualbelikan)
    • Suci,(halal dan thayyib). Tidak sah penjualan benda-benda haram atau bahkan syubhat.
    • Bermanfaat menurut syara’.
    • Tidak ditaklikan, yaitu dikaitkan dengan hal lain, seperti “jika ayahku pergi, kujual motor ini kepadamu”.
    • Tidak dibatasi waktunya, seperti perkataan, “Kujual motor ini kepadamu selama 1 tahun” maka penjualan tersebut tidak sah karena jual beli merupakan salah satu sebab pemilikan secara penuh yang tidak dibatasi apapun kecuali ketentuan syara’.
    • Dapat diserahkan cepat atau lambat, contoh :
      – Tidaklah sah menjual binatang yang sudah lari dan tidak dapat ditangkap lagi
      – Barang-barang yang sudah hilang
      – Barang-barang yang sulit diperoleh kembali karena samar, seperti seekor ikan yang jatuh ke kolam sehingga tidak diketahui dengan pasti ikan tersebut.
    • Milik sendiri. Tidaklah sah menjual barang orang lain :
      – Dengan tidak seizin pemiliknya
      – Barang-barang yang baru akan menjadi pemiliknya
    • Diketahui (dilihat).
      Barang yang diperjualbelikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya atau ukuran-ukuran lainnya. Maka tidak sah jual beli yang menimbulkan keraguan salah satu pihak.

Langkah-langkah Jual Beli

Menurut jumhur ulama, rukun jual beli itu ada 4 :
  1. Akad (ijab qabul) Ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan (keridhaan). Ijab qabul boleh dilakukan dengan lisan dan tulisan.Ijab qabul dalam bentuk perkataan dan/atau dalam bentuk perbuatan yaitu saling memberi (penyerahan barang dan penerimaan uang).Menurut fatwa ulama Syafi’iyah, jual beli barang-barang yang kecilpun harus ada ijab qabul tetapi menurut Imam an-Nawawi dan ulama muta’akhirin syafi’iyah berpendirian bahwa boleh jual beli barang-barang yang kecil tidak dengan ijab qabul.Jual beli yang menjadi kebiasaan seperti kebutuhan sehari-hari tidak disyaratkan ijab qabul, ini adalah pendapat jumhur (al-Kahlani, Subul al-Salam, hal. 4).
  2. Orang-orang yang berakad (subjek) – البيعا نAda 2 pihak yaitu bai’ (penjual) dan mustari (pembeli).
  3. Ma’kud ‘alaih (objek)Ma’kud ‘alaih adalah barang-barang yang bermanfaat menurut pandangan syara’.
  4. Ada nilai tukar pengganti barangNilai tukar pengganti barang yaitu dengan sesuatu yang memenuhi 3 syarat yaitu bisa menyimpan nilai (store of value), bisa menilai atau menghargakan suatu barang (unit of account) dan bisa dijadikan alat tukar (medium of exchange).

Pengertian Jual Beli

  • Jual Beli Menurut bahasa
    Jual beli (البيع) secara bahasa merupakan masdar dari kata بعت diucapkan يبيع-باء bermakna memiliki dan membeli. Kata aslinya keluar dari kata الباع karena masing-masing dari dua orang yang melakukan akad meneruskannya untuk mengambil dan memberikan sesuatu. Orang yang melakukan penjualan dan pembelian disebut البيعا ن.Jual beli diartikan juga “pertukaran sesuatu dengan sesuatu”. Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah dan at-tijarah.
  • Jual Beli Menurut syara’
    Pengertian jual beli (البيع) secara syara’ adalah Jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.

Tuesday, January 5, 2016

Hukum Bai' Ad-Dayn /Jual Beli Piutang

Dalam transaksi muamalah dewasa ini, terkadang ditemui transaksi berupa jual beli piutang, seperti ketika seseorang yang memiliki piutang, lalu ia menjual piutang nya tersebut kepada orang lain.



Atau dalam kasus lembaga keuangan syariah, ketika suatu  LKS akan menjual asset pembiayaannya kepada LKS yang lainnya, maka bagaimanakah hukumnya?



Berikut kami simpulkan dari beberapa referensi, utamanya dari Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Al-Zuhaily.



Syekh Wahbah Zuhaily memberikan pembahasan tentang bai’ ad-dain ( بيع الدين ) sebagai berikut  (4/432):



1. Menjual piutang dengan hutang ( بيع الدين نسيئة )



Dalam fiqh transaksi seperti ini dikenal dengan sebutan bai’ ad-dayn by ad-dayn atau dalam hadits disebut bai’ al-kali bil kali ( بيع الكاليء بالكاليء ).



Bentuk transaksi jual beli seperti ini adalah dilarang secara syariah. 



Sebagaimana disebutkan dalam hadits :



عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ (رواه النسائي في الكبرى والحاكم والدارقطني)
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya Nabi SAW melarang jual beli hutang dengan hutang. (HR. An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra, Daruquthni dan Al-Hakim)[1]



Menjual piutang dengan hutang, bisa terjadi dalam dua bentuk :



a. ( بيع الدين للمدين ) Menjual piutang kepada orang yang berhutang tersebut
Yaitu seperti seseorang yang berkata kapeada orang lain,



* Saya beli dari kamu satu mud gandum dengan harga satu dinar dengan serah terima dilakukan setelah satu bulan.’



* Atau seseorang membeli barang yang akan diserahkan pada waktu tertentu lalu ketika jatuh tempo, penjual tidak mendapatkan barang untuk menutupi utangnya, lantas berkata kepada pembeli,



'Juallah barang ini kepadaku dengan tambahan waktu lagi dengan imbalan tambahan barang’.



Lalu pembeli menyetujui permintaan penjual dan kedua belah pihak tidak saling sarah terima barang.



Cara seperti ini merupakan riba yang diharamkan, dengan kaidah



‘berikan tambahan waktu dan saya akan berikan tambahan jumlah barang.’ ( زدني في الأجل وأزيدك في القدر )



b.( بيع الدين لغير المدين )  Menjual piutang kepada orang lain yang bukan orang yang berhutang.



Hal ini seperti seseorang berkata kepada orang lain, ‘Saya jual kepadamu  20 mud gandum milikku  yang dipinjam oleh fulan dengan harga sekian dan kamu bisa membayarnya kepadaku setelah satu bulan.’



Maka transaksi jual beli seperti ini juga termasuk transaksi yang tidak diperbolehkan.



 2. Menjual piutang dengan tunai pada saat transaksi. ( بيع الدين نقدا في الحال )



Hukum menjual piutang dengan tunai diperselisih kan oleh ulama tentang hukumnya dan dapat disimpulkan sebagai berikut:



A. ( بيع الدين للمدين ) Menjual piutang kepada orang yang berhutang.



Kebanyakan ahli fiqih dari empat madzhab  memperbolehkan menjual piutang atau menghibahkan piutang kepada orang yang berhutang.



Karena penghalang dari sahnya menjual piutang dengan hutang adalah karena ketidakmampuan menyerahkan objek akad.



Sementara dalam jual beli piutang kepada orang yang berhutang di sini, tidak diperlukan lagi penyerahterimaan objek akad, karena piutang sudah ada pada orang yang meminjamnya sehingga sudah diserah terimakan dengan sendirinya.



Contohnya adalah orang yang memberikan hutang/ kreditur ( الدائن ) menjual piutangnya yang ada pada debitur (المدين ) dengan harga berupa sesuatu yang bukan sejenis piutangnya.



Namun, berbeda dengan jumhur ulama, Madzhab Zhahiriyah berperdapat bahwa menjual piutang kepada orang yang berhutang adalah tidak sah, karena jual beli ini mengandung unsur gharar.



Ibnu Hazam berkata, ‘karena jual beli ini termasuk jual beli barang yang tidak diketahui dan tidak jelas barangnya. Inilah yang disebut dengan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.



B. ( بيع الدين لغير المدين ) Menjual piutang kepada orang lain yang bukan berhutang.



1. Mahdzhab Hanafi dan Zhahiri mengatakan bahwa oleh karena pada dasarnya tidak boleh menjual barang yang tidak bisa diserah terimakan,  maka menjual piutang kepada orang lain yang bukan berhutang adalah  tidak boleh.



Sebab piutang tidak bisa diserahkan kecuali kepada orang yang berhutang itu sendiri. 



Karena piutang adalah ibarat dari harta yang ada dalam tanggungan seseorang secara hukum, atau ibarat dari mengalihkan hak kepemilikan dan menyertakannya.



Kedua hal tersebut tidak bisa diserahkan oleh penjual kepada pihak lain yang bukan berhutang.



2. Madzhab Syafii  mengemukakan bahwa :



a. Menjual piutang yang bersifat tetap[2] kepada orang yang berhutang  atau kepada pihak lain sebelum piutang itu diterima oleh orang yang memberi hutang, adalah  diperbolehkan. Karena secara zahir, kreditur (orang yang memberikan hutang) mampu menyerahkan barang tanpa ada halangan apapun.



Contoh piutang yang tetap adalah nilai barang yang dirusak (yang harus diganti) dan barang yang ada pada debitur (yang harus dikembalikan kepada si pemberi hutang).



b.    Akan tetapi apabila piutang tersebut tidak tetap, maka jika ia berupa barang yang diserahkan pada jual beli salam, hukumnya tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut diterima.



Hal ini karena adanya larangan secara umum tentang jual beli barang yang belum diterima.



Disamping itu juga karena kepemilikan barang dalam jual beli salam tidaklah tetap, karena ada kemungkinan barang tersebut tidak bisa diserahkan karena hilang, sehingga jual beli menjadi batal.



c.  Kemudian apabila piutang itu berupa harga barang dalam jual beli, maka dalam pendapat terbaru dari madzhab Syafii adalah juga diperbolehkan menjualnya sebelum dipegang, berdasarkan riwayat Ibnu Umar, dari Rasulullah SAW ;



لاَ بَأْسَ مَالَمْ تَتَفَرَّقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ



‘Tidak apa-apa selama keduanya belum berpisah dan diantara keduanya ada sesuatu.’ (HR. Turmudzi).[3]



3. Madzhab Hambali  berpendapat bahwa :



a.  Boleh menjual piutang yang tetap kepada debiturnya sendiri, seperti mengganti pinjaman dan mahar setelah senggama.



b.  Namun tidak boleh menjual piutang kepada orang lain yang bukan debiturnya, sebagaimana tidak boleh menghibahkan piutang kepada orang lain yang bukan debiturnya. Karena pada dasarnya hibah mengharuskan adanya barang sementara dalam hal hibang hutang ini, barangnya tidak ada.



c. Tidak boleh juga menjual piutang yang tidak tetap, seperti sewa properti sebelum selesai masa sewanya, atau seperti mahar sebelum bersenggama dengan istri atau seperti barang pada jual beli salam sebelum diterima.



Namun sebagai catatan, walaupun madzhab Hambali tidak memperbolehkan transaksi menjual piutang kepada orang lain yang bukan orang yang berhutang, namun Ibnu Qayim yang merupakan salah satu ulama besar Madzhab Hambali membolehkan jual piutang kepada orang yang berhutang maupun kepada orang lain yang bukan orang yang berhutang.



4.    Sementara Madzhab Maliki berpendapat bahwa boleh menjual piutang kepada orang lain yang tidak berhutang  apabila memenuhi delapan syarat berikut:



a.   Jual beli tidak mengakibatkan pada pelanggaran syariah, seperti   riba, gharar, atau sejenisnya.



Dengan demikian, piutang harus berupa sesuatu yang bisa dijual sebelum diterima, seperti halnya jika piutang itu berupa pinjaman dan sejenisnya. Dan jika piutang bukan berupa barang makanan.



b. Piutang harus dijual dengan harga tunai agar terhindar dari hukum jual beli piutang yang dilarang.



c.  Harga harus berupa sesuatu yang bukan sejenis piutang yang dijual atau sejenisnya tetapi harus ada persamaan jumlahnya agar tidak terjebak dengan jual beli riba yang haram.



d.  Harga tidak boleh berupa emas, jika piutang yang dijual adalah perak agar tidak terjadi jual beli uang dengan uang yang tidak tunai, tanpa diserahkan keduanya.



e. Adanya dugaan kuat untuk mendapatkan piutang (dilunasinya hutang), seperti kemungkinan hadirnya  orang yang berhutang (debitur) di tempat dilaksanakannya akad guna mengetahui kondisinya, apakah ia memiliki dana atau tidak.



f.  Orang yang berhutang (Debitur) harus mengakui hutangnya agar ia tidak mengingkarinya setelah itu.



Maka oleh karenanya tidak diperbolehkan menjual hak milik yang disengketakan.



g.  Orang yang berhutang (Debitur) adalah orang yang layak untuk membayar hutangnya; atau debitur bukanlah orang yang tidak mampu atau bukan orang yang terhalang.



Hal ini untuk memastikan agar ia bisa menyerah- terimakan barang atau hutang.



h.   Tidak adanya konflik antara pembeli dan orang yang berhutang (debitur) seingga pembeli tidak dirugikan, atau agar debitur tidak dirugikan dalam bentuk memberi peluang kepada sengketanya untuk merugikannya.



KESIMPULAN:



Bai' ad-dayn boleh dilakukan menurut Madzhab Syafi'i, Maliki dan juga Ibnu Qayim Al-Jauzi dengan syarat bahwa :
1. Dibayar dengan tunai (cash), dan
2. Tidak boleh dibayar dengan tunda (cicil).



Karena jika dibayar dengan tunda atau cicil, mengakibatkan pada jual beli hutang dengan hutang, dan hal tersebut dilarang oleh Rasulullah SAW.



Jual beli piutang dengan tunai diperbolehkan, apabila terhindar dari praktek riba.
Sehingga diharuskan adanya kesamaan harga, antara piutang yang dijual, dengan piutang yang akan diperoleh.



Sehingga tidak boleh misalnya menjual piutang Rp. 10.000,000,-, untuk kemudian dibayarnya senilai Rp 11.000.000,-. Karena jika demikian terjadi tukar menukar uang dengan jumlah yang tidak sama, dan hal ini merupakan riba fadhl yang diharamkan. 



Jadi, jual beli piutang secara cash diperbolehkan dengan syarat harganya harus sama.



Objek yang ditransaksikan haruslah jelas.
Misalnya berapa jumlahnya,
apa objek terjadinya piutang, siapa orang yang memiliki piutang, dst.



Ketidakjelasan pada aspek ini, mengakibatkan transaksi terjerumus pada bay' gharar yang diharamkan.



Lalu syarat-syarat lain yang disampaikan oleh Madzhab Maliki di atas, seperti adanya pengakuan dari orang yang berhutang, lalu adanya kepastian bahwa orang yang berhutang sanggup untuk melunasi hutangnya, dsb.



Syarat lainnya adalah syarat yang dikemukakan oleh Madzhab Syafi;i, yaitu bahwa objeknya (piutang) haruslah termasuk dalam kategori maal mustaqir (yang jelas dan tetap serta tidak adanya kemungkinan bahwa hutang tersebut menjadi diputihkan), dsb.



Apabila piutangnya adalah sesuatu yang bukan maal mustaqir, maka tidak boleh diperjual belikan. Karena berarti adanya ketidakjelasan pada objek yang berakibat pada bai' gharar yang diharamkan.



Wallahu A'lam bis Shawab




[1] Hanya saja Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulughul Maram mengomentari bahwa hadits ini dha’if



 (1/316, lihat Al-Maktabah As-Syamilah)



[2] Dijelaskan oleh Syekh Wahbah Zuhaily, bahwa hutang yang bersifat tetap ( الدين المستقر ) adalah hutang yang tetap keharusan untuk pelunasannya dan yang oleh pemiliknya harus ditunaikan (dibayarkan) kepada orang yang memberikan hutang, tanpa ada kemungkinan lain yang menjadikan hutangnya lunas.



[3] Hadits tersebut lengkapnya adalah sebagai berikut :



عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُنْتُ أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكَ إِنِّي أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ قَالَ لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ (رواه النسائي وأبو داود وأحمد والحاكم)



Dari Ibnu Umar, dia berkata; "Saya pernah menjual unta di Baqi' saya menjualnya dengan beberapa dinar, dan kuambil beberapa dirham, kemudian saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di rumah Hafshah, saya berkata;



"Wahai Rasulullah, saya ingin bertanya. Sesungguhnya saya menjual unta di Baqi', saya menjualnya dengan dinar dan mengambil dirham."



Beliau bersabda: "Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu, selama kalian berdua belum berpisah sementara (ketika itu) di antara kalian ada sesuatu." (HR. Nasa’i, Abu Daud, Ahmad dan Al-Hakim)




Dipersembahkan oleh grup WA - MANIS - MAJELIS IMAN ISLAM
Pemateri: Ust. DR. RIKZA MAULAN Lc., MAg.


BAI' DAYN.





Penyajian Data Statistik dalam Bentuk Tabel, Diagram Batang, Garis, Lingkaran, Tabel Distribusi Frekuensi, Relatif dan Kumulatif, Histogram, Poligon Frekuensi, dan Ogive

Dalam artikel kali ini, kita akan mempelajari penyajian Data statistik dalam bentuk tabel, diagram batang, garis, lingkaran, tabel distribu...