Menurut jumhur ulama, rukun jual beli itu ada 4 :
- Akad (ijab qabul) Ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan (keridhaan). Ijab qabul boleh dilakukan dengan lisan dan tulisan.Ijab qabul dalam bentuk perkataan dan/atau dalam bentuk perbuatan yaitu saling memberi (penyerahan barang dan penerimaan uang).Menurut fatwa ulama Syafi’iyah, jual beli barang-barang yang kecilpun harus ada ijab qabul tetapi menurut Imam an-Nawawi dan ulama muta’akhirin syafi’iyah berpendirian bahwa boleh jual beli barang-barang yang kecil tidak dengan ijab qabul.Jual beli yang menjadi kebiasaan seperti kebutuhan sehari-hari tidak disyaratkan ijab qabul, ini adalah pendapat jumhur (al-Kahlani, Subul al-Salam, hal. 4).
- Orang-orang yang berakad (subjek) – البيعا نAda 2 pihak yaitu bai’ (penjual) dan mustari (pembeli).
- Ma’kud ‘alaih (objek)Ma’kud ‘alaih adalah barang-barang yang bermanfaat menurut pandangan syara’.
- Ada nilai tukar pengganti barangNilai tukar pengganti barang yaitu dengan sesuatu yang memenuhi 3 syarat yaitu bisa menyimpan nilai (store of value), bisa menilai atau menghargakan suatu barang (unit of account) dan bisa dijadikan alat tukar (medium of exchange).
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda