Koperasi Indonesia www.wikipedia.org |
- Sejarah Gerakan Koperasi
- Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 01 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
- Gerakan Koperasi di Indonesia
- Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya kongres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
- Lambang Koperasi Indonesia
- Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
- sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
- sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
- Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
- Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
- Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M:3, Y:22, K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20, M:0, Y:30, K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76, K:21;
- Perbandingan skala 1 : 20.
- Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
- Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntungan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.
- Tujuan Koperasi
- Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
- Manfaat Koperasi
- Berikut ini beberapa manfaat koperasi :
- Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
- Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
- Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Mengembangkan usaha anggota koperasi.
- Meniadakan praktik rentenir.
- Prinsip Koperasi
- Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu :
- Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi.
- Kelengkapan Koperasi
- Susunan koperasi adalah sebagai berikut :
- Anggota
- Anggota koperasi meliputi :
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
- Pengurus Koperasi
- Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
- Pengawas Koperasi
- Pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya.
- Rapat Anggota
- Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggung-jawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
- Jenis-Jenis Koperasi
- Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :
- Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan Peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
- Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
- Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut :
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggota kan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
- Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
- Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
- Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
- Koperasi Primer, Sekunder dan Koperasi Primer Provinsi
- Koperasi Primer Kabupaten / Kota
- Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan yang anggotanya berdomisili diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Koperasi Sekunder
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan yang beranggotakan Koperasi diwilayah Kabupaten/Kota atau Wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
- Koperasi Provinsi
- Koperasi Primer Provinsi adalah Koperasi yang didirikan oleh koperasi primer yang anggotanya berdomisili lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
- Sumber Modal Koperasi
- Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
- Modal Sendiri
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
- Modal Luar
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya/anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
- Bank atau lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
- Sumber lain yang sah.
Sumber utama : http://kalteng.go.id/ogi/viewarticle.asp?ARTICLE_id=1371 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, 19 September 2016
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda