Friday, March 7, 2014

Sistem Pembayaran Dan Alat Pembayaran

Pembayaran merupakan salah satu aktivitas penting pada setiap transaksi dalam kegiatan ekonomi. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, semakin banyak dan semakin besarnya nilai transaksi serta risiko, dibutuhkan adanya sistem pembayaran dan alat pembayaran yang cepat, lancar dan aman.
Keberhasilan sistem pembayaran akan dapat mendukung perkembangan sistem keuangan dan perbankan. Sebaliknya ketidaklancaran atau kegagalan sistem pembayaran akan memberikan dampak yang kurang baik pada kestabilan perekonomian.
Selanjutnya pada bab ini kita akan membahas tentang sistem pembayaran yang meliputi sejarah perkembangan sistem pembayaran, peran dan tugas Bank Indonesia dalam sistem pembayaran dan Alat pembayaran yang meliputi Alat pembayaran tunai dan alat pembayaran non tunai.

A.    SISTEM PEMBAYARAN
1.    Pengertian Sistem Pembayaran
Pembayaran adalah aktivitas pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Pembayaran ini terjadi setiap hari, melibatkan ribuan transaksi  ekonomi yang beraneka ragam, seperti seperti jual beli barang dan jasa, pembelian dan pelunasan kredit, melibatkan miliaran rupiah dengan berbagai alat pembayaran seperti pembayaran tunai dengan uang kartal, Cheque, Bilyet Giro, Wesel dan lain-lain.
Proses pembayaran memang mudah dan sederhana, tetapi bisa juga kompleks dan sulit tergantung dari kompleks tidaknya transaksi ekonomi yang terjadi. Pembayaran secara umum dapat diartikan sebagai “pindahnya kepemilikan hak atas dana dari pembayar kepada penerimanya”.  Atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pembayaran adalah perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa secara berlawanan.


Pembayaran bukanlah sebagai suatu proses yang berdiri sendiri, yang terjadi secara spontan tanpa ada kaitannya dengan transaksi lain, sebab setiap pembayaran merupakan realisasi dari suatu transaksi ekonomi. Pembayaran dapat dilakukan secara tradisional sederhana yang tidak memerlukan jasa bank, atau suatu proses yang cukup rumit, dimana  lembaga perbankan mempunyai peran yang sangat penting dan memerlukan jasa-jasa perantara karena tanpa jasa perantara tidak dapat terlaksana dengan aman cepat dan efisien.
Secara etimologi, kata sistem berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Systemo”, sedangkan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan “System” yang mempunyai satu pengertian yaitu sehimpunan komponen atau bagian yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu keseluruhan yang tidak terpisahkan.
Lalu apa itu sistem pembayaran? Pengertian sistem pembayaran yang lebih lengkap sebagaimana definisi sistem pembayaran menurut UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia pasal 1 angka 6:
“Sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi”.
Sistem Pembayaran adalah tata-cara atau prosedur yang saling berkaitan dalam pemindahan sejumlah nilai uang (alat pembayaran) dari satu pihak ke pihak lain yang terjadi karena adanya transaksi ekonomi. Adapun tata-cara atau prosedur yang digunakan dalam pemindahan dana ini bermacam-macam dari cara-cara yang paling sederhana sampai dengan sistem pemindahan nilai uang secara elektronik seperti saat ini. Tentu saja dalam sistem pembayaran ini akan melibatkan berbagai lembaga sebagai perantara yang memberikan jasa dalam hal penyelesaian pembayaran tersebut.

2.    Lembaga yang Terkait dalam Sistem Pembayaran di Indonesia
Pelaksanaan sistem pembayaran melibatkan lembaga-Jembaga yang secara langsung maupun tidak langsung berperan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Secara umum, lembaga-Iembaga yang terlibat dalam sistem pembayaran meliputi antara lain bank sentral, bank, dan lembaga bukan bank, seperti kantor pos, lembaga kliring, pasar modal, lembaga penerbit kartu kredit, lembaga penyedia jasa jaringan komunikasi dibidang sistem pembayaran, dan lembaga terkait sistem pembayaran lainnya. Masing-masing lembaga tersebut mempunyai peranan yang berbeda dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

3.    Peran  Sistem Pembayaran dalam Perekonomian
Betapa pentingnya peranan sistem pembayaran bagi suatu perekonomian. Pentingnya sistem pembayaran bagi perekonomian secara sederhana dapat dianalogikan ibarat saluran darah dalam tubuh manusia, dan tubuh manusia diibaratkan sebagai perekonomian. Jika peredaran darah melalui saluran tersebut lancar, maka darah yang berisi energi dan zat yang dibutuhkan akan tersalurkan keseluruh organ tubuh dengan baik, sehingga orang akan sehat.  Demikian pula sistem pembayaran. Adanya mekanisme sistem pembayaran yang dapat berjalan dengan lancar akan berpengaruh terhadap maju-mundurnya ekonomi suatu negara.
Peran sistem pembayaran dalam perekonomian semakin hari semakin penting seiring dengan semakin meningkatnya volume dan nilai transaksi, serta sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi. Dengan semakin meningkatnya transaksi dalam kegiatan ekonomi maka risiko yang ditimbulkan menjadi semakin besar. Oleh karena itu adanya gangguan pada sistem perekonomian dapat membahayakan stabilitas sistem dan pasar keuangan secara keseluruhan.
Akibatnya dapat disimpulkan bahwa peranan sistem pembayaran sangat penting dalam suatu perekonomian. Sistem pembayaran akan berperan sebagai penjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter; serta sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara. Untuk itu, sistem pembayaran perlu diatur dan diawasi dengan baik agar sistem pembayaran berjalan dengan aman dan lancar.

4.    Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Bab III disebutkan bahwa Tujuan dan Tugas Bank Indonesia adalah seabagi berikut :
Pasal 7.     Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pasal 8.     Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b.     mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c.     mengatur dan mengawasi Bank.
Dalam Undang-Undang No.23 tahun 1999 tetang Bank Indonesia dinyatakan secara tegas, bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, disamping dua tugas pokok lainnya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan mengawasi bank.


Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen. Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem  pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk. Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen. Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut  clean money policy.


B.    UANG
1.    Pengertian uang
Uang merupakan bagian yang demikian besar dalam kehidupan kita sehari-hari. Kita mengejar uang tanpa kenal lelah, meskipun mungkin kita jarang berpikir mengenai apa uang itu yang sebenarnya, dan bagaimana perannya sebagai pelumas aktivitas perekonomian.
Uang adalah segala sesuatu yang merupakan media pertukaran atau alat pembayaran yang diterima secara umum.
Semula uang merupakan komoditi, kemudian berevolusi dalam bentuk mata uang kertas dan cek. Tetapi bagaimanapun bentuk uang itu secara hakikat sama saja, sebagai alat pembayaran dalam pertukaran baik barang maupun jasa. Sistem keuangan modern kita sekarang ini menggunakan mata uang, cek, mesin uang otomatis (ATM). Sistem ini tidak muncul dalam sesaat tetapi berevolusi sepanjang masa.
Agar uang dapat diberlakukan sebagai alat tukar dalam per ekonomian, uang harus memenuhi dua syarat sekaligus. Pertama, uang harus dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya. Syarat ini disebut syarat psikologis. Kedua, syarat yang berkaitan dengan kondisi fisik dan teknis uang, yang disebut dengan syarat teknis. Syarat teknis uang meliputi:
1.    Tahan Lama. Tahan lama dalam artian tidak mudah rusak.
2.    Nilainya Stabil. Nilainya stabil dalam artian nilai sekarang sama dengan nilai yang akan datang. Dengan demikian masyarakat percaya bahwa menyimpan uang tidak akan merugikan.
3.    Mudah Dibawa-bawa. Mudah dibawa-bawa dalam artian jika melakukan transaksi dalam jumlah yang besar pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran.
4.    Dapat Dibagi-bagi. Dapat dibagi-bagi dalam artian pada saat melakukan transaksi sekecil apapun uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang.
5.    Jumlahnya mencukupi. Jumlahnya mencukupi dalam artian jumlah yang diperlukan dapat mendukung seluruh transaksi yang terjadi.
Selain dilihat dari syarat teknis dan syarat psikologis, sepanjang sejarah manusia terdapat banyak bentuk uang dan cara yang digunakan agar dapat bertransaksi. Berikut ini adalah sejarah transaksi manusia berdasarkan alat tukar yang digunakan.

2.    Sejarah Uang
Uang adalah produk yang dihasilkan oleh perekonomian itu sendiri. Semakin maju suatu perekonomian semakin membutuhkan sarana pertukaran yang mampu melayani perekonomian itu sendiri. Dengan demikian mungkin uang yang ada sekarang ini akan terus mengalami perubahan baik bentuk maupun fungsinya sesuai perkembangan perekonomian dan perkembangan peradaban manusia.

Gambar Perkembangan Uang









a).    Pra Barter
Berdasarkan sejarahnya, mula-mula manusia hidup dengan menghasilkan sendiri segala apa yang ia butuhkan. Dalam keadaan ini masyarakat belum memerlukan tukar menukar sesamanya. Masyarakat masih diliputi suasana kekeluargaan dan disebut masyarakat yang bercorak komunalistis. Apa yang mereka hasilkan, mereka makan sendiri, dengan demikian kegiatan produksi dan konsumsi masih menjadi satu, artinya mereka yang memproduksi dan merekalah yang mengkonsumsi. Sampai pada suatu saat manusia merasakan bahwa tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi sendiri atau apa yang dihasilkannya tidak semuanya dipakai untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Pada saat itulah mulai ada pertukaran antara suatu rumah tangga/kelompok dengan rumah tangga/kelompok lain. Pertukaran yang mula-mula dilakukan dalam natura dengan cara barter.
b).    Barter
Pada masa pertukaran dilakukan dalam natura, perdagangan dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang (barter). Pada awalnya cara seperti ini memang dapat berlangsung untuk beberapa jenis barang saja, tetapi dalam masyarakat yang lebih maju, yang sudah mengenal spesialisasi, cara pertukaran barter semakin tidak sesuai lagi karena mengandung kelemahan seperti:
a.    Sulit menemukan tandingan yang cocok, baik jumlah barang yang akan ditukarkan, nilai barang maupun kesediaan orang lain untuk menukarkan.
b.    Kalaupun cocok itu hanya secara kebetulan, sehingga cara barter tidak mungkin dijadikan dasar perencanaan pertukaran selanjutnya.
c.    Pekerjaan itu banyak memakan waktu dan tenaga.
d.    Kesulitan-kesulitan dalam perdagangan innatura tadi mendorong manusia untuk menemukan cara pertukaran yang lebih praktis yaitu dengan menggunakan alat tukar, misalnya barang A ditukarkan dengan alat tertentu kemudian alat terebut ditukarkan dengan barang B. Mula-mula alat tukar tersebut masih sederhana yaitu berupa barang-barang yang disenangi oleh masyarakat. Barang-barang yang telah disepakati sebagai alat tukar inilah yang disebut sebagai uang benda.

c).    Uang benda
Uang benda adalah barang yang disukai oleh setiap orang dan diterima oleh semua pihak sebagai alat penukar (generally acepted). Macam-macam barang yang pernah dipakai sebagai uang benda antara lain: kerang, ternak, batu intan, perhiasan, garam, senjata, tembakau, dan teh. Pada mulanya uang benda tersebut berfungsi sebagai alat untuk mempermudah pertukaran barang dengan barang tetapi akhirnya uang benda tersebut berkembang sebagai alat pengukur nilai barang dan jasa, misalnya sehelai kain sarung dinilai sama dengan 10 kg beras ditukar dengan seekor kambing yang dinilai sama dengan 300 kg beras sehingga untuk mendapatkan seekor kambing diperlukan 30 potong kain sarung (300: 10 = 30). Sampai pada suatu saat disadari bahwa tukar menukar dengan uang benda dirasakan tidak memuaskan. Uang benda sulit dipecah-pecah menjadi satuan yang lebih kecil untuk memenuhi keperluan yang kecil-kecil, selain itu untuk keperluan yang besar membawa uang benda dirasakan kurang praktis dan merepotkan. Karena itu orang mencari barang yang lebih praktis sebagai alat pembayaran. Akhirnya logam mulia (khususnya emas dan perak) yang paling banyak dipakai karena memenuhi semua syarat-syarat uang.


d).    Uang Logam
Uang logam yang dibuat dari emas dan perak telah mulai digunakan sejak abad ketujuh sebelum Masehi. Pada awalnya bentuk uang ini belum diatur sedemikian rupa sehingga orang bebas untuk membuat dan meleburnya. Untuk setiap kali membuat uang, orang harus menimbang, dan menentukan kadarnya untuk menentukan nilainya. Karena hal ini merepotkan maka lambat laun akhirnya mata uang dibuat/ditempa oleh raja-raja/penguasa setempat. Potongan¬-potongan logam mulia yang dijadikan mata uang diberi bentuk tertentu dan diberi tanda atau cap resmi sebagai jaminan kadar dan beratnya dan diberi angka untuk menentukan nilainya. Nilai bahan uang (emas/perak yang termuat di dalam mata uang) disebut nilai instrinsik, sedangkan angka yang dicap pada mata uang untuk menyatakan nilainya disebut nilai nominal.

e).    Uang Tanda
Untuk keperluan sehari-hari, diperlukan uang yang bernilai satuan kecil. Untuk itu pada umumnya digunakan logam lain seperti perak dan perunggu untuk dibuat uang yang bernilai kecil. Dengan demikian ada dua atau tiga macam uang logam yang beredar sebagai alat pembayaran, yaitu mata uang emas dan mata uang perak/perunggu.
Dengan terbentuknya negara-negara nasional, berbagai bentuk dan macam mata uang akhirnya diseragamkan. Mata uang yang resmi dijadikan mata uang standar yang ditetapkan nilainya berdasarkan undang-undang. Karena banyak negara menggunakan emas sebagai bahan pembuat mata uang standar, maka kita mengenal adanya standar emas.
Semula nilai instrinsik dengan nilai nominalnya pada setiap mata uang besarnya sama sehingga disebut uang bernilai penuh atau full bodied money, sebagai contoh 1 pounsterling dari Inggris semula mengandung emas seberat 7,322 gram emas murni. Keadaan ini berubah ketika pemerintah mulai mengedarkan uang yang nilai resminya menyimpang (lebih tinggi) dari nilai bahannya. Namun demikian masyarakat tetap mau menerima uang tersebut karena pemerintah menjamin dengan undang-undang dan pemerintah mau menerima sebagai pembayaran pajak. Uang yang nilai nominalnya lebih besar dan pada nilai instrinsiknya disebut uang tanda (token money). Bentuk uang ini pertama kali diedarkari di Inggris pada tahun 1816.
Ketika uang tanda sudah diterima masyarakat, pada saat itu pula pemerintah dan dunia perbankan mulai mengedarkan uang kertas yang sama sekali tidak mempunyai nilai instrinsik, dengan demikian kaitan antara nilai uang dengan nilai bahannya sudah lepas sama sekali.

f).    Uang Kertas
Untuk menyelesaikan transaksi-transaksi dalam jumlah yang besar penggunaan uang yang terbuat dan logam mulia banyak mengalami kesulitan, antara lain:
a.    membawa uang logam dalam jumlah besar merupakan beban berat.
b.    memerlukan biaya transportasi yang besar dan risiko yang tinggi.
c.    persediaan logam emas tidak mencukupi lagi untuk volume perdagangan yang semakin besar.
Atas kesulitan tersebut kemudian beredarlah uang kertas. Peristiwa awalnya terjadi sekitar abad ke-16, yang dimulai oleh tukang-tukang emas yang berada di London (Inggris), Amsterdam (Belanda), dan Atwerpen de Leuven (Belgia) yang bersedia menerima titipan uang emas dan uang perak (kemudian berkembang menjadi bank). Sebagai tanda penitipan diberikan tanda deposito yang dikenal dengan Goldsmith’s note. Goldsmith’s note tersebut merupakan bukti bahwa tukang emas mempunyai hutang. Lambat laun tanda deposito itu diterima sebagai alat pembayaran atau menjadi uang kertas. Goldsmith’s note ini dijamin oleh 100% emas dan merupakan bentuk asli uang kertas bank.



Dewasa ini kaitan antara emas dengan uang kertas sudah hampir lepas sama sekali (uang kertas sudah tidak mewakili sejumlah emas). Masyarakat mau menerima uang kertas hanya atas dasar kepercayaan bahwa uang kertas dijamin oleh pemerintah berdasarkan undang-undang sebagai alat pembayaran yang syah. Itulah sebabnya uang kertas dinamakan uang fiducio (kepercayaan). Di Indo¬nesia hanya ada satu bank yang berhak mengedarkan uang kertas yaitu Bank Indone¬sia sebagai Bank Sirkulasi atau Bank Sentral.
Dengan berlakunya uang kertas terdapat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh antara lain:
a.    biaya pembuatan uang kertas relatif murah dibandingkan mencetak uang logam,
b.    pengiriman uang kertas dalam jumlah besar lebih mudah,
c.    penggunaan logam mulia dapat lebih meluas,
d.    penambahan jumlah uang sesuai keperluan dapat dilaksanakan dengan cepat, sehingga tidak mengganggu pasar.

g).    Uang Giral (Deman Deposits)
Rupanya perkembangan perekonomian menuntut adanya tata cara dan alat pembayaran yang semakin aman, cepat, dan praktis. Pemakaian uang kertas dirasakan kurang mampu melayani perkembangan perekonomian yang pesat dewasa ini, sebab untuk transaksi yang besar pengiriman uang kertas memerlukan pengamanan yang ketat, sehingga resiko kerusakan dan kehilangan semakin besar, dan dianggap kurang praktis. Untuk itulah disamping uang kertas juga beredar uang giral, seperti cek, giro, kartu kredit serta alat pembayaran lain yang berfungsi sebagai uang.
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) di bank yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer). Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini.

Uang giral dapat terbentuk antara lain :
1.    Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku giro bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
2.    Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, selanjutnya bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.
3.    Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral adalah (1) Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang, (2) Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro), (3) Lebih aman
karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilaporkan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.



3.    Fungsi Uang
Sejarah perkembangan peradaban manusia menunjukkan bahwa uang memiliki peranan strategis dalam perekonomian terutama karena fungsi utamanya sebagai alat tukar dan satuan hitung menjadi alat pembayaran, alat penyimpan kekayaan, dan fungsi lain dalam pendorong kegiatan ekonomi. Secara garis uang mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1)    Fungsi asli
a.    Uang sebagai alat tukar (medium of exchange).
Fungsi uang sebagai alat untuk mempermudah pertukaran merupakan fungsi asli. Fungsi ini menggantikan cara pertukaran secara barter yang mempunyai banyak kelemahan. Sebelum pertukaran menggunakan uang (barter) barang secara langsung ditukar dengan barang: Setelah menggunakan uang, sesuatu benda ditukar terlebih dahulu dengan uang, selanjutnya uang tersebut ditukar untuk berbagai barang/jasa yang diinginkan. Untuk saat ini memang masih ada masyarakat yang masih melakukan pertukaran secara barter, terutama di daerah-daerah pedalaman, namun demikian pertukaran tersebut sudah menggunakan perhitungan dengan satuan hitung uang.
b.    Uang sebagai satuan hitung (unit of account)
Di Indonesia semua barang yang bernilai ekonomi dinyatakan harganya dengan satuan rupiah. Dalam hal ini uang berfungsi sebagai alat untuk menghitung nilai suatu barang, misalnya: sepasang sepatu harganya Rp 40.000,00 ini berarti kita memakai rupiah sebagai satuan hitung untuk menyatakan nilai sepatu. Sebagai satuan hitung untuk menyatakan nilai sepatu. Dengan cara demikian kita dapat dengan mudah membandingkan nilai berbagai barang dan jasa satu sama lain. Bagaimana kita dapat menjumlah berbagam macam hasil produksi nasional apabila tidak ada uang sebagai satuan hitung. Dengan menggunakan uang kita dapat menjumlahkan 3 juta ton beras + 1 ton gula + 1 juta meter tekstil dan hasil produksi lam yang mempunyai satuan yang berbeda-beda.
Dari fungsi asli uang di atas selanjutnya fungsi uang berkembang menjadi fungsi turunan (tambahan).
2)    Fungsi turunan (tambahan)
Sesuai dengan kemajuan perekonomian, peranan uangpun ikut berkembang. Jika semula uang hanya digunakan sebagai alat tukar dan sebagai alat satuan hitung, maka fungsi uang berkembang menjadi alat pembayaran, alat penyimpan kekayaan, alat pemindah kekayaan, dan sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi.
a.    Uang sebagai alat pembayaran (means of payment )
Perkembangan lebih lanjut uang tidak hanya sebagai alat pertukaran dan satuan hitung saja tetapi berkembang menjadi alat pembayaran yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari seperti membayar pajak kepada negara, membayar denda, membayar gaji/upah, melunasi hutang. Demikian fungsi uang berkembang sebagai alat pembayaran yang syah yang dilindungi undang-undang.

b.    Uang sebagai alat penyimpan kekayaan (store of wealth)
Kita dapat menyimpan kekayaan dalam bentuk barang, tetapi barang-barang tersebut akan terkena rusak dan memerlukan ruangan yang banyak. Buah mangga yang sudah masak di kebun akan menjadi busuk bila dibiarkan sehingga kekayaan kita akan hilang, dengan menjual mangga tersebut ke pasar maka kita dapat menyimpan dan memindahkan kekayaan kita dalam bentuk uang. Dengan demikian uang berfungsi sebagai alat untuk menyimpan dan memindahkan kekayaan. Dengan uang kita bebas membeli barang/jasa apa yang kita inginkan dan kita tidak terikat oleh waktu kapan kita akan menggunakannya. Hal ini merupakan alasan mengapa orang lebih suka menyimpan uang daripada menyimpan barang. Tetapi dalam keadaan inflasi uang disimpan akan berkurang nilainya, sehingga dalam keadaan inflasi orang akan lebih suka menyimpan kekayaan dalam bentuk barang seperti emas, tanah atau rumah daripada uang.
c.    Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Dalam keadaan nilai uang stabil, orang akan lebih suka menggunakan uangnya dalam kegiatan ekonomi untuk mendapatkan laba dari hasil investasinya. Harapan untuk mendapatkan laba ini akan mendorong orang untuk giat bekerja dalam masyarakat, sehingga akan meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Adanya peningkatan produksi akan memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, kesejahteraan masyarakat dan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih lanjut.

4.    Jenis-Jenis Uang
Jenis uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat digolongkan berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut.
1.    Berdasarkan Bahan (Material)
Jika dilihat dari bahan untuk membuatnya, jenis uang terdiri atas dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas.
a.    Uang logam adalah uang yang dibuat dari semacam logam tertentu dengan berat dan kadar tertentu pula. Uang yang terbuat dari logam pada umumnya memiliki nilai nominal kecil, yang dibuat dengan ciri-ciri khusus untuk menghindari pemalsuan. Uang logam di Indonesia pada saat ini terdiri atas uang yang bernilai nominal mulai dari 100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00
b.    Uang kertas merupakan uang fiduciary (uang kepercayaan), karena semua masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran, walaupun nilai intrinsiknya jauh lebih kecil daripada nilai nominalnya. Uang kertas yang berlaku saat ini adalah mulai pecahan 1000 , 20000, 5000, 10000, 2000, 50000, dan seratus ribu

2.    Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
Uang menurut lembaga atau badan pembuat yang menerbitkan atau membuatnya dapat dibedakan menjadi uang kartal dan uang giral.
a.    Uang kartal. Semua uang kertas ini dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) dan peredarannya diatur oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, uang kertas tersebut dinamakan uang kertas bank.
b.    Uang giral. Uang giral adalah simpanan atau deposito pada bank yang dapat diambil dengan menggunakan cek, giro, atau surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic transfer), yang dicetak atau dibuat oleh bank umum/bank komersial.


Uang giral yang beredar di masyarakat terdiri atas:
1)    cek, adalah perintah yang diterima dari pihak lain sebagai alat untuk pembayaran, atau perintah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai,
2)    giro, adalah alat untuk memindahkan uang giral ke rekening orang lain, tetapi tetap uang giral bukan uang tunai, dan
3)    telegrafic transfer, adalah pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melalui bank.

3.    Berdasarkan Nilainya
Pada sebuah mata uang, kita mengenal nilai nominal dan nilai intrinsik. Nilai nominal adalah nilai berupa angka yang tertera pada mata uang tersebut, sedangkan nilai intrinsik yaitu nilai bahan pembuatan uang itu sendiri. Berdasarkan nilai nominal dan nilai intrinsiknya, uang dapat dibedakan sebagai berikut.
a.    Uang bernilai penuh (full bodied money) artinya uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominal.
b.    Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau uang bertanda (token money), artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya.
4.    Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
Jenis uang berdasarkan kawasan dapat dibedakan sebagai berikut.
a.    Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin berlaku dan mungkin tidak berlaku.
b.    Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu negara, tetapi juga berlaku dan diakui di berbagai negara di dunia. Misalnya uang dolar, poundsterling, yen, euro, dan sebagainya.

TUGAS (berikan fitur tugas/latihan tiap 1 atau 2 subbab)




5.    Unsur pengaman uang rupiah
Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. 2. Uang adalah alat pembayaran yang sah.

Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan
identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya
pemalsuan.
6. Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur
pengaman dan yang tahan lama.
7. Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur
pengaman dan yang tahan lama.
8. Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai
Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat
pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
9. Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai
Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran
secara melawan hukum.


CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH

Adapun Ciri Rupiah Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Memiliki Ciri Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus.
(1)     Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a.     gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b.     frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
c.     sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d.     tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e.     nomor seri pecahan;
f.     teks " DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI ... "; dan
g.     tahun emisi dan tahun cetak.
(2)     Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a.     gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b.     frasa "Republik Indonesia";
c.     sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
d.     tahun emisi.
(3)     Setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
(4)     Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.







6.    Pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia

Pengelolaan uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan pemerintah meliputi kegiatan Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

PENGELOLAAN RUPIAH

Pasal 11
(1)     Pengelolaan Rupiah meliputi tahapan:
a.     Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan; dan f.     Pemusnahan.
(2)     Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
(3)     Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/ atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah.
(4)     Dalam melaksanakan Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menentukan nomor seri uang kertas.














1.    Instrumen pembayaran tunai
Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam. Pembayaran tunai adalah pembayaran dengan menggunakan uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam.
Uang kertas adalah uang yang berbentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya yang menyerupai kertas (menurut penjelasa UU No.23 th 1999 Tentang Bank Indonesia), Sedangkan uang logam adalah uang yang terbuat dari logam emas atau perak yang memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenal, dan sifatnya tahan lama.
Instrumen pembayaran tunai adalah mata uang yang berlaku di Indonesia, yaitu Rupiah, yang terdiri dari uang logam dan uang kertas. Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 23 Tabun 1999, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mencetak dan mengedarkan uang ketas dan uang logam. Dalam kebijakan di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia berupaya  untuk  menyediakan uang  yang  layak  edar  dan memenuhi kebutuhan masyarakat baik  dari  sisi  nominal maupun pecahannya.
Uang kertas Rupiah dalarn peredaran terdiri dari denominasi (pecahan) 100, 500, 1.000, 5.000, 10.000, 20.000, 50.000, dan 100.000, sedangkan uang logam Rupiah dalam peredaran terdiri dari denominasi  1, 5, 10, 25, 50, 100, 500, dan 1.000.
Penggunaan uang kartal ini masih pada transaksi kecil-kecil di masyarakat. Untuk transaksi yang bernilai besar-besar pada umumnya menggukan uang giral seperti cek atau Bilyet Giro (pemindahbukuan). Menurut Bank Indonesia pada tahun 2005, transaksi menggunakan uang kartal hanya sebesaa sebesar 43,3% dari seluruh jumlah uang yang beredar. Berikut ini disajikan beberapa contoh instrumen pembayaran tunai berupa uang kertas dan uang logam
a.    Intrumen Pembayaran Tunai berbahan kertas



b.    Intrumen Pembayaran Tunai berbahan logam


1.    Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah
Dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia selalu berupaya agar uang yang dikeluarkan dan diedarkan memiliki ciri-ciri dan unsur pengaman yang cukup mudah dikenali oleh masyarakat namun di pihak lain dapat melindungi uang dari unsur pemalsuan.
Keaslian uang dapat dikenali melalui ciri-ciri yang terdapat baik pada bahan yang digunakan untuk membuat uang (kertas, plastik atau logam), disain dan warna masing-masing pecahan uang, maupun pada teknik pencetakan uang tersebut. Dalam penetapan ciri-ciri uang dianut suatu prinsip bahwa semakin besar nilai nominal uang maka semakin banyak unsur pengaman (Secutiy Features) dari uang tersebut sehingga aman dari usaha pemalsuan.
Security features selain berfungsi sebagai alat pengamanan, baik dalam bentuk kasat mata maupun tidak kasat mata juga memiliki beberapa fungsi lain, yaitu :
1.    Fungsi estetika, agar uang tampak menarik.
2.    Untuk membedakan antara satu pecahan dengan pecahan lainnya, atau antara satu mata uang dengan mata uang lainnya.

2.    Unsur Pengaman pada Uang Kertas Rupiah
Unsur pengaman pada uang kertas meliputi bahan uang dan teknik cetak. Pemilihan unsur pengaman merupakan suatu aspek yang penting agar uang sulit dipalsukan. Perlu disadari bahwa sulitnya uang untuk dipalsukan tidak semata-mata tergantung pada unsur pengaman, tetapi juga dipengaruhi oleh gambar disain, warna maupun teknik cetak.
Unsur pengaman pada uang kertas Rupiah dapat dibedakan berdasarkan unsur pengaman yang terbuka dan tidak terbuka. Kebanyakan unsur pengaman adalah yang terbuka dan dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat. Pendeteksian unsur pengaman tersebut dapat dilakukan dengan mata telanjang (kasat mata), perabaan tangan (kasat raba), maupun dengan menggunakan peralatan sederhana seperti kaca pembesar dan ultra violet. Pendeteksian unsur pengaman yang tidak terbuka hanya dapat dilakukan dengan suatu mesin yang memiliki sensor tertentu yang memiliki tingkat kepastian dan kecepatan yang cukup tinggi untuk mengetahui unsur pengaman tersebut.


Dalam melakukan pemilihan unsur pengaman uang kertas, pada umumnya mempertimbangkan 2 hal utama yaitu:
a.    Semakin besar nominal pecahan diperlukan unsure pengaman yang lebih baik,  kompleks, dan canggih.
b.    Unsur pengaman yang dipilih didasarkan pada hasil penelitian dan mempertimbangkan perkembangan teknologi.

3.    Karakteristik Uang Logam Rupiah
Beberapa karakteristik tertentu yang perlu diperhatikan dalam uang logam Rupiah antara lain:
a.    Setiap pecahan uang logam mudah dikenali baik secara kasat mata dan kasat raba.
b.    Uang logam menggunakan bahan yang tahan lama dan tidak mengandung zat yang membahayakan.
c.    Uang logam yang dikeluarkan dalam ukuran yang sesuai, tidak terlalu besar atau tidak terlalu berat.
d.    Uang logam Rupiah berbentuk bulat, dengan bagian samping bergerigi atau tidak bergerigi.
Meskipun tampak praktis, namun penggunakan uang kartal ternyata banyak kendala dan kurang efisien, seperti besarnya biaya pembuatan dan pengelolaan uang kartal, memiliki resiko yang besar karena pencurian dan perampokan, memerlukan banyak waktu pada saat melakukan transaksi, belum lagi maraknya kejahatan uang palsu .

Ketidak-nyamanan dan inefisien memakai uang kartal, Bank Indonesia berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS). Less Cash Society adalah masyarakat yang lebih banyak menggunakan uang non tunai, seperti cek, giro, bilyet, kartu debet, dan kartu kredit.

A.    ALAT PEMBAYARAN NON-TUNAI
Di Indonesia, instrumen pembayaran nontunai disediakan terutama oleh sistem perbankan. Instrumen yang disediakan terdiri dari instrumen yang berbasis warkat (Kertas), seperti cek, bilyet giro, nota debet, dan nota kredit, atau alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit. Sedangkan untuk sistem transfer tersedia sistem BI-RTGS dan sistem Kliring Nasional.

a.    Alat Pembayaran berbasis warkat
Instrumen  berbasis  warkat  telah diatur  dalam  hukum  dan dikenal dalam praktek perbankan di Indonesia seperti Alat Pembayaran Cek dan Bilyet Giro (BG), Nota Debet dan Nota Kredit .
1)    Alat Pembayaran Cek dan Bilyet Giro (BG)
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek.  Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper).
Bilyet Giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling lama yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sementara Bilyet Giro pertama kali diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu menggunakan Cek dan BG dalam melakukan pembayaran.

Cek dan Bilyet Giro diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan di bank, khususnya simpanan dalam bentuk rekening giro. Walaupun secara fisik Cek dan BG terlihat sama, namun pada dasarnya terdapat beberapa perbedaan antara Cek dan BG, seperti  pencairan Cek dapat dilakukan secara tunai atau melalui pemindahbukuan sementara BG hanya dapat dicairkan dengan pemindahbukuan. Selain itu Cek, khususnya Cek atas unjuk dapat dipindahtangankan sementara Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan.
Apa manfaat Cek dan Bilyet Giro (BG)? Sebagai alat pembayaran Cek dan Bilyet Giro (BG) dapat memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksi ekonomi tertentu tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak. Selain itu Khusus untuk bilyet giro, memberikan fleksibilitas kepada pemilik rekening khususnya pengusaha dalam pengelolaan cash flow dengan memberikan tanggal mundur pada Bilyet Giro.
Namun demikian meskipun banyak manfaat yang diperoleh, Cek dan Bilyet Giro juga memiliki resiko  antara lain, Risiko nama pemilik rekening masuk dalam Daftar hitam Nasional karena menarik Cek dan Bilyet Giro kosong, atau Risiko menerima Cek dan Bilyet Giro kosong bagi masayarakat yang menerima pembayaran dengan Cek dan Bilyet Giro. 

2)    Nota Debet
Nota Debet. Dalam peraturan kliring, nota debet adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram. Nota debet dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.
Jadi Nota Debet  adalah warkat yang dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.

3)    Nota Kredit
Nota Kredit. Dalam peraturan kliring, nota kredit adalah warkat atau surat yang digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring. Nota kredit juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota kredit dengan surat maupun nota kredit dengan telegram. Nota kredit dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.
Nota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk membayar sejumlah dana pada bank lain atau nasabah yang menerima warkat tersebut.

b.    Instrumen berbasis kartu
Kita telah mengenal berbagai jenis kartu pembayaran, antara lain yang bersifat kredit, seperti kartu kredit, private-label cards (misalnya, kartu pasar swalayan)  dan yang bersifat debet, seperti Debet  card dan ATM.  Di samping itu, dalam perkembangannya  terdapat jenis kartu yang dananya telah tersimpan dalam chip elektronik pada kartu tersebut (dikenal sebagai smart card atau chip card), seperti kartu telepon prabayar.

1)    Kartu Kredit
Kredit adalah kepercayaan, mendapat kredit berarti mendapat kepercayaan.  dalam dunia bisnis kredit adalah fasilitas yang disediakan oleh bank dimana seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan
Prinsip kartu kredit adalah ” buy now pay later”, artinya pada saat transaksi kewajiban membayar pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit, sedangkan pelunasannya dilakukan setelah jatuh tempo.

Banyak manfaat yang dapat kita peroleh dengan menggunakan Kartu Kredit antara lain karena kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai, selain itu kita akan memperoleh berbagai  penawaran menarik dari penerbit Kartu Kredit seperti point rewards, diskon di pedagang (merchant), dan pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.
Namun demikian penggunaan Kartu Kredit juga sangat beresiko seperti Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena kelalaian kita dalam penyimpanan kartu dan PIN. Selain itu Risiko dikenakan biaya keterlambatan dan biaya bunga yang relatif tinggi jika kita tidak mampu membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo.
    Bagaimana caranya melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit? Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan kartu kredit adalah:
a).    Pada saat Anda menyerahkan ke kasir untuk dimasukkan ke dalam mesin EDC,  selanjutnya mesin EDC melakukan proses enkripsi terlebih dahulu sebelum akhirnya secara online di-link dan di verifikasi dengan penerbit kartu kredit yang dipakai.
b).    Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC yang telah dilengkapi chip akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
Perlu diketahui, jika kartu Anda masih digesek berarti kartu kredit Anda masih menggunakan teknologi magnetic stripe belum menggunakan Chip. Segera minta penggantian kartu Anda kepada penerbit kartu yang tertera pada kartu kredit Anda.

2)    Kartu ATM dan Kartu Debet
Salah satu instrumen pembayaran berbasis kartu yang penting dalam sistem pembayaran adalah kartu Debet  dan Kartu ATM yang transaksinya dilakukan melalui mesin ATM. Mesin ATM ini merupakan mesin yang dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis setiap saat (24 jam) selama tujuh hari dalam seminggu termasuk hari libur. Lokasi ATM biasanya tersebar di tempat-tempai strategis.
Menurut leflet Bank Indonesia yang disebarkan sebagai bagian dari program edukasi masyarakat dalam rangka lmplementasi arsitektur Perbankan Indonesia. Kartu Debet  dan kartu ATM adalah kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis atas rekening tersebut. Pada saat kartu digunakan bertransaksi  akan langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening.


Apabila digunakan untuk bertransaksi dimesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu ATM. Namun apabila digunakan untuk transaksi pembayaran dan  pembelanjaan non-tunai dengan  menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debet .
Setiap pemegang kartu diberikan nomor pribadi (PIN) yang bersifat rahasia untuk keamanan dan otorisasi transaksi. Untuk Kartu Debet , selain otorisasi dengan PIN, dimungkinkan pula otorisasi dengan tanda tangan seperti halnya Kartu Kredit. Batas (limit) transaksi Kartu Debet  dan Kartu ATM tergantung  dari jenis kartu yang anda miliki. Umumnya  terdiri dari limit jumlah  dan frekuensi transaksi, baik untuk penarikan tunai, belanja, transfer
Kartu Debet  dan Kartu ATM berguna sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis. Jenis transaksi yang tersedia antara lain: Penarikan tunai, Setoran tunai, Transfer dana, Pembayaran, Pembelanjaan. Adapun Jenis informasi yang tersedia antara lain: lnformasi saldo dan lnformasi kurs. Namun seiring dengan kemajuan teknologi, janis transaksi dan informasi yang tersedia akan terus bertambah
Lalu Apa keuntungan menggunakan ATM dan Kartu Debet? Paling tidak ada 4 (empat) keuntungan yang dapat diperoleh, yaitu mudah, aman, fleksibel dan leluasa. Mudah karena tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi, Aman karena tidak  perlu  membawa uang  tunal  untuk melakukan transaksi belanja di toko, Fleksibel karena transaksi penarikan tunai/pembelanjaan via ATM/EDC dapat dilakukan dijaringan bank sendiri, jaringan lokal dan international dan Leluasa karena dapat  bertransaksi setiap saat meskipun hari libur.
Penggunaan Kartu ATM/Kartu Debet yang semakin meningkat, tentunya dikarenakan manfaat dari penggunaannya yang telah banyak dirasakan masyarakat.  Manfaat dari penggunaan Kartu ATM/Kartu Debet adalah:
1)    Memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi via ATM untuk penarikan tunai, transfer antar rekening dan/atau antarbank.
2)    Selain itu khusus untuk Kartu Debet, memberikan kemudahan melakukan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.


Adakah resiko menggunakan Kartu ATM/ Debet? Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu ATM/Kartu Debet, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
1)    Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
2)    Risiko fraud yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mencuri data nasabah pengguna yang tersimpan dalam kartu.
Penggunaan alat pembayaran nontunai yang berbasis bukan warkat di masyarakat semakin meningkat. Hal itu disebabkan antara lain oleh semakin banyaknya inovasi dalam menciptakan instrumen yang dilakukan oleh perbankan untuk memenuhi kebutuhan  konsumen.


3)    Alat Pembayaran : Uang Elektronik
Inovasi pada alat pembayaran elektronis dengan menggunakan kartu seperti kartu kredit, kartu ATM / kartu debet telah berkembang menjadi bentuk yang lebih praktis. Perkembangan alat pembayaran itu sepertinya tidak berhenti disitu, apalagi belakangan ini banyak beredar uang elektronik. Meskipun agak berbeda dengan alat pembayaran dengan kartu, namun penggunaan alat pembayaran uang elektronik ini tetap yaitu ditujukan untuk pembayaran.
Uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up).
Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir.


Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.
Apa manfaat uang elektronik? Banyak manfaat Uang Elektronik sebagai alat pembayaran antara lain :
1.    Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
2.    Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
3.    Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Uang Elektronik, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
1.    Risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit.
2.    Risiko karena masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik, seperti pengguna tidak menyadari uang elektronik  yang digunakan ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.
Berdasarkan jenis dan batas nilainya,  Uang Elektronik dibagi menjadi :
1.    Uang Elektronik registered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Dalam kaitan ini, penerbit harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam menerbitkan Uang Elektronik Registered. Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis registered adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah).
2.    Uang Elektronik unregistered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tidak tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik.
Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis unregistered adalah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Lalu siapa saya pihak-pihak yang terlibat ? Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik
1.    Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Uang Elektronik.
2.    Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
3.    Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Uang Elektronik.
4.    Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
5.    Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Uang Elektronik.
6.    Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik.
7.    Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.


4)    Sistem Transfer : BI – RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement)
Terkadang dalam kehidupan sehari-hari, kita dihadapkan pada kondisi yang menuntut kita untuk melakukan pembayaran yang bersifat urgent dengan nilai yang besar (High Value Payment System (HVPS) kepada pihak lain dalam waktu cepat. Apabila Anda mengalami kondisi tersebut, gunakanlah  Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk melakukan transaksi pembayaran tersebut.
Apa itu BI-RTGS? Sebagaimana Leaflet yang disebarkan Bank Indonesia, maka  BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. Para peserta dalam Sistem BI-RTGS adalah seluruh bank dan Non bank, baik Peserta Langsung maupun Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung adalah peserta yang dapat melakukan transaksi RTGS secara langsung dengan menggunakan RTGS Terminal milik Peserta. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat melakukan transaksi RTGS secara tidak langsung, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan RTGS Terminal milik Bank Indonesia.
Bagaimana mekanisme transfer dana melelui sistem BI-RTGS?  Secara umum mekanisme/proses transfer dana antar Peserta BI-RTGS sebagai berikut:


1.    Nasabah pengirim memberi instruksi transfer kepada bank pengirim untuk melakukan transfer sejumlah dana ke Nasabah penerima di bank penerima.
2.    Bank pengirim memproses transfer pada komputer RTGS Terminal (RT), selanjutnya ditransmisikan ke RTGS Central Computer (RCC) yang merupakan pusat komputer RTGS di Bank Indonesia.
3.    Selanjutnya, jika pesan dari bank pengirim diterima RCC, maka RCC memproses transfer dana dengan mekanisme sebagai berikut :
a.    Mengecek kecukupan saldo giro bank pengirim di Bank Indonesia. Jika saldo giro mencukupi untuk melakukan transfer, dilakukan pembukuan simultan dengan mendebet  rekening giro bank pengirim dan mengkredit rekening giro bank penerima.
b.    Jika saldo rekening giro bank pengirim tidak mencukupi, transfer tersebut ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
4.    Informasi transfer yang telah diselesaikan (settled) ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT bank pengirim dan RT bank penerima. Pada proses no. 3 dan no. 4, transaksi transfer RTGS pada LEVEL BANK telah selesai, rata-rata penyelesaian kurang dari 1 menit.
5.    Bank penerima meneruskan perintah transfer dana yang diterima dari RCC, dengan cara mengkredit dana sesuai dengan yang dikirim oleh Nasabah pengirim. Kecepatan proses ini bergantung kondisi dan standar bank penerima (LEVEL NASABAH). RTGS diperlukan terutama bagi transfer dana yang penting atau bernilai besar, yang umumnya dana tersebut akan sesegera mungkin digunakan. Dari mekanisme di atas, tampak bahwa transfer dana RTGS dapat terhambat jika transaksi dalam antrian.
Lalu apa manfaat melakukan pengiriman melalui Sistem BI-RTGS ? Paling tidak ada 2(dua) manfaat yang diperoleh melalui sistem ini yaitu (1)Pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan dan (2) Pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.

5)    Sistem Transfer : SKNBI (Sistem kliring Bank Indonesia)
Kliring adalah salah satu mekanisme penyelesaian utang piutang dalam bentuk warkat antar bank dalam sistem pembayaran.  kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.


Contoh mekanisme kliring, misalnya A nasabah bank X membayar kepada B nasabah bank Y dengan cek sebesar Rp1.000.000,-. Transaksi tersebut dalam sistem pembayaran dapat diselesaikan dengan 2 (dua) cara:
1)    B nasabah bank Y dapat menguangkan cek tersebut secara tunai ke bank X;
2)    B nasabah bank Y dapat menyerahkan cek tersebut ke bank Y untuk dibukukan ke rekeningnya.  Dalam hal ini, bank Y akan membawa cek tersebut ke lembaga kliring (Bank Indonesia) dan selanjutnya lembaga kliring akan mengurangi rekening bank X dan menambah rekening bank Y yang ada di lembaga kliring tersebut, masing-masing sebesar Rp1.000,-. Bank X mengurangi rekening A, sementara bank Y menambah rekening B masing-masing Rp1.000.000,-.

SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.  Ada 2 (dua) cara Transaksi kliring yang dapat dilakukan yaitu:
1)    Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2)    Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Batasan nilai nominal untuk warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Lalu siapa yang dapat menyelenggarakan SKNBI ?. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Pada SKNBI setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Manfaat yang dapat diperoleh bagi peserta kliring dengan diterapkannya SKNBI adalah mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah, dan peserta akan mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.




RANGKUMAN
1.    Pembayaran adalah perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa secara berlawanan.
2.    Perkembangan Sistem Pembayaran diawali dari sistem Sistem Pertukaran Barter, Uang Logam, Uang Tanda, Uang Kertas, Uang Giral,
3.    Peran  Sistem Pembayaran dalam Perekonomian adalah menjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter serta sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara.
4.    Kewenangan Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran adalah menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, dan memberi persetujuan, perizinan dan pengawasan atas penyelenggaraanjasa sistem pembayaran.
5.    Uang Giral (Deman Deposits) adalah adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) di bank yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
6.    Instrumen pembayaran tunai adalah uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam
7.    Cek (Cheque) adalah surat perintah pembayaran tidak bersyarat untuk membayarkan sejumlah uang yang tertulis pada cek kepada orang yang namanya tertera pada cek.
8.    Bilyet Giro adalah surat perintah pembayaran bersyarat kepada bank penerbit untuk memindahbukukan sejumlah dana kepada pihak penerima yang nama dan nomor rekeningnya disebutkan, pada bank penerima dana.
9.    Nota Debet adalah warkat yang dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut
10.    Nota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
11.    Kartu kredit merupakan   kartu   yang  dikeluarkan   oleh  bank  atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk dapat  dipergunakan sebagai alat pembayaran dan pengambilan uang tunai..
12.    Kartu debet merupakan instrumen pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan pendebetan langsung ke rekening nasabah di bank penerbit kartu tersebut.

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Penyajian Data Statistik dalam Bentuk Tabel, Diagram Batang, Garis, Lingkaran, Tabel Distribusi Frekuensi, Relatif dan Kumulatif, Histogram, Poligon Frekuensi, dan Ogive

Dalam artikel kali ini, kita akan mempelajari penyajian Data statistik dalam bentuk tabel, diagram batang, garis, lingkaran, tabel distribu...