Kesepakatan
Kerja Bersama (KKB) berperan penting dalam menciptakan pengintegrasian,
membina kerja sama dan menghindarkan terjadinya konflik dalam
perusahaan. Dengan KKB ini diharapkan permasalahan yang dihadapi
karyawan dengan perusahaan dapat diatasi dengan baik. Misalnya :
kenaikan gaji/upah, tunjangan hari raya, pemecatan buruh, dan lain-lain
KKB adalah musyawarah dan mufakat antara pimpinan perusahaan dengan
pimpinan serikat karyawan (buruh) dalam memutuskan masalah yang
menyangkut
kebutuhan karyawan dan kepentingan peruashaan. Dengan landasan musyawarah dan mufakafat diharapkan tercipta integrasi yang serasi dalam perusahaan. Kkkaryawan menjadi partner kerja sama yang baik bagi perusahaan.
Collective Bargaining
kebutuhan karyawan dan kepentingan peruashaan. Dengan landasan musyawarah dan mufakafat diharapkan tercipta integrasi yang serasi dalam perusahaan. Kkkaryawan menjadi partner kerja sama yang baik bagi perusahaan.
Collective Bargaining
Collective
bargaining adalah adanya pandangan antara pimpinan perusahaan denga
pimpinan serikat buruh (karyawan) dalam menetapkan keputusan-keputusan
yang menyangkut kepentingan perusahaan dan kebutuhan buruh. Hal ini
dilakukan agar tercipta integrasi yang harmonis dan usaha-usaha untuk
menghindari terjadinya konflik dalam perusahaan.
Collective
bargaining didasarkan atas perundingan yang berarti adu kekuatan, siapa
yang mempunyai posisi kuat maka dialah yang banyak menentukan
keputusan. Sedangkan KKB didasarkan atas musyawarah dan mufakat dalam
menetapkan keputusan, bukan atas adu kekuatan/posisi.
Collective bargaining dapat diibaratkan seperti demokrasi barat, sedangkan KKB seperti demokrasi Pancasila.
Baca Juga Seleksi karyawan dan Ekonomi Matematika
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda