1. Pajak
Pajak
merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah)
terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang (pemungutannya
dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya. Jenis
pajak di Indonesia:
a. Pajak Pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea Meterai
- Bea Masuk
- Cukai
- Pajak Ekspor
b. Pajak Daerah:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Hotel dan Restoran (PHR)
- Pajak Reklame
- Pajak Hiburan
- Pajak Bahan Bakar
2. Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya. Contoh, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanaan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll
3. Keuntungan BUMN/BUMD
Sebagai
pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang
diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai
pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD.
4. Denda dan Sita
Pemerintah
berhak memungut denda atau menyita asset milik masyarakat, apabila
masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar
peraturan pemerintah. Misalnya: denda pelanggaran lalulintas, denda
ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll
5. Pencetakan Uang
Pencetakan
uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit
anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh
pemerintah. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan
dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi
6. Pinjaman
Pinjaman
pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila
terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah dikemudian hari akan
menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar
kembali, berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam
maupun luar negeri. Sumber pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi
perbankan, institusi non bank, maupun individu
7. Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah
Sumbangan,
hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi,
atau pemerintah. Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh dari dalam
maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan
sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan
penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung
kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah, atau hibah.
8. Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Artikel Terkait
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda