Friday, March 7, 2014

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)(CV)

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.


sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu: (1) kelompok yang memiliki tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif (sekutu pengusaha); dan (2) kelompok yang memiliki tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai sekutu diam (sekutu komanditer)

Sekutu dibagi menjadi dua bagian yaitu:

1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Penyajian Data Statistik dalam Bentuk Tabel, Diagram Batang, Garis, Lingkaran, Tabel Distribusi Frekuensi, Relatif dan Kumulatif, Histogram, Poligon Frekuensi, dan Ogive

Dalam artikel kali ini, kita akan mempelajari penyajian Data statistik dalam bentuk tabel, diagram batang, garis, lingkaran, tabel distribu...