sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi
bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam
CV ada dua kelompok pemilik , yaitu: (1) kelompok yang memiliki
tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif
(sekutu pengusaha); dan (2) kelompok yang memiliki tanggung jawab
terbatas yang disebut sebagai sekutu diam (sekutu komanditer)
Sekutu dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda