Friday, January 8, 2016

SYARAT JUAL BELI


Hasil gambar untuk buy


  1. Akad (ijab qabul/Sighat)
    • Berhadap-hadapanPembeli dan penjual harus menunjukkan shighat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya yakni harus sesuai dengan orang yang dituju.Dengan demikian tidak sah berkata, “Saya menjual kepadamu!”. Tidak boleh berkata, “Saya menjual kepada Ahmad”, padahal nama pembeli bukan Ahmad.
    • Ditujukan pada seluruh badan yang akadTidak sah berkata, “Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu”.
    • Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijabOrang yang mengucapkan qabul haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh orang yang mengucapkan ijab kecuali jika diwakilkan.
    • Harus menyebutkan barang dan harga
    • Ketika mengucapkan shighat harus disertai niat (maksud)
    • Pengucapan ijab dan qabul harus sempurnaJika seseorang yang sedang bertransaksi itu gila sebelum mengucapkan, jual beli yang dilakukannya batal.
    • Ijab qabul tidak terpisahAntara ijab dan qabul tidak boleh diselingi oleh waktu yang terlalu lama yang menggambarkan adanya penolakan dari salah satu pihak.
    • Antara ijab dan qabul tidak terpisah dengan pernyataan lain
    • Tidak berubah lafazhLafazh ijab tidak boleh berubah seperti perkataan, “Saya jual dengan 5 dirham”, kemudian berkata lagi, “Saya menjualnya dengan 10 dirham”, padahal barang yang dijual masih sama dengan barang yang pertama dan belum ada qabul.
    • Bersesuaian antara ijab dan qabul secara sempurna
    • Tidak dikaitkan dengan sesuatuAkad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungan dengan akad.
    • Tidak dikaitkan dengan waktu
  2. Orang yang berakad (aqid)
    • Dewasa atau sadarAqid harus balig dan berakal, menyadari dan mampu memelihara din dan hartanya. Dengan demikian, akad anak mumayyiz dianggap tidak sah.
    • Tidak dipaksa atau tanpa hak
    • IslamDianggap tidak sah, orang kafir yang membeli kitab Al-Qur’an atau kitab-kitab yang berkaitan dengan dinul Islam seperti hadits, kitab-kitab fiqih atau membeli budak yang muslim.Allah Swt berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan bagi orang kafir untuk menghina orang mukmin”. (Q.S. An-Nisa’ 4 : 141)
    • Pembeli bukan musuhUmat Islam dilarang menjual barang, khususnya senjata kepada musuh yang akan digunakan untuk memerangi dan menghancurkan kaum muslimin.
  3. Ma’kud ‘alaih (Barang/objek yang diperjualbelikan)
    • Suci,(halal dan thayyib). Tidak sah penjualan benda-benda haram atau bahkan syubhat.
    • Bermanfaat menurut syara’.
    • Tidak ditaklikan, yaitu dikaitkan dengan hal lain, seperti “jika ayahku pergi, kujual motor ini kepadamu”.
    • Tidak dibatasi waktunya, seperti perkataan, “Kujual motor ini kepadamu selama 1 tahun” maka penjualan tersebut tidak sah karena jual beli merupakan salah satu sebab pemilikan secara penuh yang tidak dibatasi apapun kecuali ketentuan syara’.
    • Dapat diserahkan cepat atau lambat, contoh :
      – Tidaklah sah menjual binatang yang sudah lari dan tidak dapat ditangkap lagi
      – Barang-barang yang sudah hilang
      – Barang-barang yang sulit diperoleh kembali karena samar, seperti seekor ikan yang jatuh ke kolam sehingga tidak diketahui dengan pasti ikan tersebut.
    • Milik sendiri. Tidaklah sah menjual barang orang lain :
      – Dengan tidak seizin pemiliknya
      – Barang-barang yang baru akan menjadi pemiliknya
    • Diketahui (dilihat).
      Barang yang diperjualbelikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya atau ukuran-ukuran lainnya. Maka tidak sah jual beli yang menimbulkan keraguan salah satu pihak.

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Penyajian Data Statistik dalam Bentuk Tabel, Diagram Batang, Garis, Lingkaran, Tabel Distribusi Frekuensi, Relatif dan Kumulatif, Histogram, Poligon Frekuensi, dan Ogive

Dalam artikel kali ini, kita akan mempelajari penyajian Data statistik dalam bentuk tabel, diagram batang, garis, lingkaran, tabel distribu...