Macam-macam modal
a.Modal perseorangan, artinya modal tersebut dimiliki oleh perseorangan. Misalnya, gedung dan kendaraan.
b.Modal masyarakat, artinya modal tersebut dimiliki oleh banyak orang dan untuk kepentingan orang banyak. Misalnya, jalan dan jembatan.
2.Modal menurut wujudnya
a.Konkret, artinya modal yang jelas wujudnya, tetapi dapat dilihat. Misalnya, gedung, mesin, dan peralatan.
b.Abstrak, artinya modal yang tidak terlihat, tetapi kegunaannya dapat dirasakan. Misalnya, nama baik perusahaan, keahlian karyawan, dan hak cipta.
3. Modal menurut bentuknya
a.Uang, artinya modal berupa dana.
b.Barang, artinya modal berupa alat yang digunakan dalam proses produksi. Misalnya, mesin, gedung, dan kendaraan.
4.Modal menurut sifatnya
a.Modal tetap, artinya modal yang dapat digunakan lebih dari satu kali masa produksi. Misalnya, mesin, kendaraan, dan gedung.
b.Modal lancar, artinya modal yang habis dalam satu kali proses produksi. Misalnya, bahan baku, kertas, dan bahan bakar mesin.
5.Modal menurut sumbernya
a. Modal sendiri, artinya modal yang berasal dari pemilik perusahaan. Misalnya, saham dan tabungan.
b. Modal pinjaman, artinya modal pinjaman dari pihak lain.
Sumber :
Eko, Yuli.
2009. Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X. Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta.
Mulyati, sri
Nur dan Mahfudz, Agus dan Permana, Leni. 2009. Ekonomi 1 : Untuk Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X. Pusat Perbukuan Departemen
Pendidikan Nasional : Jakarta.
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda