HIP
adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan
jasa (buruh, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang
merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, yang tumbuh dan
berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Ciri-ciri Khas HIP
1). HIP didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di dalam satu pengertian yang utuh dan bulat.
2). HIP ialah hubungan perburuhan yang secara keseluruhan dijiwai oleh kelima sila Pancasila.
3). HIP didasarkan atas suasana serta keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara pihak-pihak yang tersangkut dalam keseluruhan proses produksi, yaitu buruh, pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
4). HIP berpegang pula pada Tridharma dimana antara buruh, pengusaha dan pemerintah tercipta saling merasa ikut mmeiliki, memelihara, mempertahankan dan terus menerus mawas diri, yang mengandung asas partnership dan tanggung jawab bersama.
berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Ciri-ciri Khas HIP
1). HIP didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di dalam satu pengertian yang utuh dan bulat.
2). HIP ialah hubungan perburuhan yang secara keseluruhan dijiwai oleh kelima sila Pancasila.
3). HIP didasarkan atas suasana serta keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara pihak-pihak yang tersangkut dalam keseluruhan proses produksi, yaitu buruh, pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
4). HIP berpegang pula pada Tridharma dimana antara buruh, pengusaha dan pemerintah tercipta saling merasa ikut mmeiliki, memelihara, mempertahankan dan terus menerus mawas diri, yang mengandung asas partnership dan tanggung jawab bersama.
Konsep pemeliharaan
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda