Sekedar sebagai tambahan referensi belajar anda, maka dalam artikel ini akan sedikit dibahas tentang Tujuan Perusahaan dan Pajak Perusahaan
TUJUAN PERUSAHAAN
TUJUAN PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk mencari laba. Disamping mencari laba, tujuan perusahaan mencakup pertumbuhan yang terus menerus (growth),
kelangsungan hidup (survival), dan kesan positif dimata public (image).
Untuk hal ini perusahaan harus berusaha memaksimalkan seluruh sumber
daya yang dimiliki perusahaan dan meminimalkan seluruh beban yang harus
dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendukung operasi berjalan dengan
baik. (Ardiantha, 2005).
BEBAN PAJAK
Salah satu beban yang wajib dibayar oleh perusahaan setiap tahunnya adalah beban pajak. Pajak adalah beban perusahaan menurut undang-undang yang harus dibebankan pada perusahaan yang memperoleh penghasilan kena pajak. Dalam hal membayar pajak biasanya perusahaan berupaya untuk meminimalkan beban pajak perusahaan. minimalisasi beban pajak perusahaan tersebut dapat dilakukan melalui perencanaan pajak. Perencanaan pajak adalah perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya. Pada umumnya perencanaan pajak merujuk pada merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya hutang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam koridor peraturan perpajakan. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa tujuan dari perencanaan pajak yaitu untuk mengefisiensikan jumlah pajak terhutang melalui penghindaran pajak (tax avoidance) tanpa harus melanggar undang-undang perpajakan. (Suryani, 2006).
Perencanaan pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya: menghitung penyusutan aktiva tetap perusahaan dengan metode tertentu, penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap perusahaan, penentuan harga transfer (transfer pricing) perusahaan, manajemen persediaan, mendefinisikan revenue dan expense perusahaan, pembelian aktiva, pemberian tunjangan berupa natura atau non natura, menangguhkan pendapatan dan mempercepat atau membiayakan pengeluaran. (Rian, 2009).
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda